
Padang, Scientia – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Nofal Wiska mengatakan tidak semua penyelesaian sengketa informasi publik diputuskan dengan persidangan.
Dengan kata lain, sengketa informasi publik antara kedua belah pihak bisa selesai dengan cara mediasi, sama halnya dengan persidangan lainnya.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, persengketaan bisa selesai dengan mediasi melalui beberapa syarat,” kata Nofal.
Ia menjelaskan mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Bahkan, kata Nofal, seorang majelis persidangan menyarankan mengambil kesempatan itu.
“Mediasi dilakukan kedua belah pihak dengan cara tertutup kecuali ada permintaan lain, bisa dilakukan via jarak jauh,” katanya.
Apabila proses mediasi dapat mencapai kesepakatan, majelis sidang akan membantu merumuskan kesepakatan mediasi. “Proses administrasi akan diselesaikan oleh Komisi Informasi dan tentu dengan melihat apakah kesepakatan mediasi tidak bertentangan dengan hukum juga,” katanya. (sdq)

Tinggalkan Balasan