KI Sumbar Tolak Aduan LSM PKN terhadap Walnag Lubuk Jantan Tanah Datar

Suasana sidang penyelesaian sengketa informasi publik di Gedung Bawaslu Tanah Datar

Tanah Datar, Scientia – Dalam sidang pertama, Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat mengeluarkan putusan sela. Putusan ini berisikan penolakan sidang lanjutan terkait Lembaga Swadaya Masyarakat Penyelamat Keuangan Negara atau LSM PKN (pemohon), Senin (28/03).

Keputusan menolak sidang untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena LSM PKN tidak mencukupi salah satu syarat formil yaitu batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dikatakan, ada tiga syarat sidang dapat dilanjutkan ke tahap penyelesaian selanjutnya, yaitu legal standing pemohon, kedudukan termohon (lembaga yang diadukan) sebagai badan publik dan batas waktu penyelesaian sengketa.

“Jadi dalam sidang pertama ini, pemeriksaan awal, kami sudah menemukan bahwa pemohon sudah melewati batas waktu pengaduan permohonan penyelesaian sengketa (pasal 36 ayat 1 poin d),” kata Ketua majelis sidang,”Adrian Tuswandi.

Adapun tenggat waktu pengaduan permohonan penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan dalam waktu 14 hari kerja, terhitung saat pemohon mengalami ketertutupan informasi. Tetapi, pemohon mengadukan hampir sudah 30 hari.

“Namun demikian, pihak pemohon masih bisa meminta informasi kepada pihak nagari, putusan ini bukan berarti pihak LSM tidak berhak menerima informasi lagi,” kata Adrian.

Dengan demikian, sengketa informasi publik di KI dengan Nomor Register 36 tahun 2021, dinyatakan selesai. (pzv)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *