PADANG, Scientia.id — Mediasi sengketa informasi antara pemohon informasi, Mispah AB, seorang warga Pasaman Barat, dengan pihak Termohon Pemkab Pasaman Barat yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar berhasil diakhiri dengan putusan damai. Mediasi dilakukan oleh Mediator sekaligus Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhil, di Kantor KI Sumbar Padang, Jumat (19/07/2024).
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara baik tanpa melewati proses persidang ajudikasi. Pemkab Pasbar diwakili oleh PPID Utama Abdi dan Fidel Alnafi dari Bagian Hukum Pemkab Pasbar, bersikap koperatif dan bersedia mengupayakan pemenuhan permintaan informasi yang dimohonkan oleh Mispah.
Abdi mengatakan, pihaknya sebagai PPID Utama mengatakan tidak mengetahui keberadaan surat permohonan informasi yang dilayangkan oleh Mispah karena surat tersebut tidak dimasukkan ke bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pasbar, akan tetapi ke bagian Sespri Bupati, sehingga terjadi “miss komunikasi”.
“Seharusnya surat tersebut dilayangkan ke PPID Utama, bukan ke Sespri Bupati, sehingga kami tidak mengetahui keberadaan surat tersebut. Jika surat itu masuk ke PPID, pasti kami balas,” ujar Abdi yang dibenarkan oleh Fidel Alnafi.
Di sisi lain, Mispah membenarkan bahwa surat yang ia ajukan bukan ke PPID, tapi ke Sespri Bupati Pasbar. Ia mengaku tidak mengetahui alur permohonan informasi ke badan publik.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhil yang bertindak sebagai mediator, mengapresiasi PPID Pemkab Pasbar yang sangat komunikatif dan terbuka.
“Apresiasi untuk PPID Pasbar yang sangat komunikatif dan bersedia memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh warga,” ujar Fadhil.
Fadhil, sapaan karib Idham Fadhli menegaskan, negara melalui UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin hak publik dalam memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk melayani dan memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh masyarakat.
“Sepanjang itu informasi publik, badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan, memang tidak bisa diberikan,” ujar Komisioner KI Sumbar yang membidangi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi tersebut.
Sengketa informasi ini bermula dari permintaan informasi yang dilakukan oleh Mispah yang ditujukan kepada Pemkab Pasaman Barat pada 2 April 2024. Ada pun informasi yang diminta adalah salinan atau photo copy informasi dan dokumentasi Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang 240 anggota plasma Katiagan sebagai anak angkat dari PT Agro Masang Perkara (AMP) Plantation, yang terletak di Nagari Katiagan, Kinali, Pasaman Barat.
Namun permintaan informasi tersebut tidak digubris oleh Pemkab Pasbar. Mispah kemudian melayangkan surat kedua keberatan kepada Atasan PPID Utama Pasbar, namun tetap tidak ada balasan. Mispah akhirnya menggugat Pemkab Pasbar ke Komisi Informasi Sumbar.
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut terdaftar di KI Sumbar dengan nomor register 15/VII/KISB-PNTP/2024, dengan Ketua Majelis Mona Sisca, Tanti Endang Lestari dan Riswandy sebagai anggota majelis. (rel/kisb)

Tinggalkan Balasan