KI Uji Publik Ranperki

KI Uji Publik Ranperki

KI Uji Publik Ranperki
Uji publik draft Ranperki secara virtual, Selasa (27/7).

Padang, Scientia – Komisi Informasi (KI) uji publik draft Rancangan Perki (Ranperki) Kelembagaan untuk memperkuat tata kelola kedepan dan menjadi panduan terhadap sekretariat mengelola, memfasilitaai administrasi dan keuangan Komisi Informasi. Hal ini dikatakan Sekretaris KI Pusat, Munzaer dalam pembahasan yang melibatkan KI se-Indonesia yang secara virtual, Selasa (27/7).

“KI sejak berdiri 2010 lalu masih menyandarkan soal kerja kelembagaan kepada UU, hingga sekarang belum ada Perki Tata Kelola Lembaga KI . Sehingga, dalam membuat Ranperki, diharapkan insan KI bisa memberikan bulir-bulir pikiran untuk kesempurnaan draft Ranperki ini,” ujar Munzaer.

Uji publik draft Ranperki menghadirkan 2 akdemisi Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang dan M. Nasef.

Wakil Ketua KI Pusat, Hendra J Kede mengatakan, draft Ranperki Kelembagan telah melewati proses mulai kajian administrasi, Daftar Isian Masalah (DIM). Jika Ranperki Kelembagaan ini mulus prosesnya menjadi Perki tahun ini maka ini pertama ada Perki nomor 2 di tahun yang sama pada periode KI Pusat saat ini. Sebelumnya Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Komisioner KI Pusat sekaligus Ketua Tim Penyusunan Ranperki Kelembagaan, Muhammad Syahyan menyebut Perki Kelembagaan penting dalam melaksanakan fungsi dan wewenang serta optimalisasi kelembagaan KI. Setelah uji publik hari ini, tim akan melakukukan harmonisasi sampai ke proses di Kemenkum HAM untuk diundangkan dan diberitanegarakan.

“Ranperki Kelembagaan terdiri 8 bab dan 78 pasal, antara lain ketentuan umum, struktur organisasi, atribut lembaga, kode etik dan lain sebagainya,” kata Syahyan.

Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi yang turut hadir dalam pertemuan virtual tersebut berharap Ranperki Kelembagaan sempurna dalam pembahasan dan ligitimate dalam penerapannya.

“Saya mengapresiasi ikhtiar KI Pusat menyiapkan Ranperki Kelembagaan, apalagi ada uji publik melibatkan KI se-Indonesia. Perki yang disusun tim tentu telah menggali berbagai hal meski ada kelemahan. Masukan di uji publik ini bisa menyempurnakan. Uji publik Ranperki adalah meminta pemikirian legal drafting dari KI se-indonesia,”ujar Adrian.(*)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *