RDP Komite IV DPD RI dengan KemenkopUKM, LPS, dan OJK.

Komite IV DPD RI: Pemerintah Harus Hadir dan Berpihak pada UMKM

RDP Komite IV DPD RI dengan KemenkopUKM, LPS, dan OJK.
RDP Komite IV DPD RI dengan KemenkopUKM, LPS, dan OJK. 14 Februari 2023. Sumber Foto: Humas DPD RI. 

JAKARTA, 14/02/2023. Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rapat Dengar Pendapat tersebut diselenggarakan dalam rangka menjaring masukan dari berbagai pihak terkait dengan RUU Perubahan atas UU No. 1 tahun 2016 Tentang Penjaminan.

“Kegiatan penjaminan merupakan kegiatan pelindungan atas risiko kerugian yang mungkin terjadi, dimana risiko kerugian tersebut harus dapat diukur secara finansial,” ucap Dra. Hj. Elviana, M.Si., Ketua Komite IV DPD RI yang juga merupakan senator dari Provinsi Jambi tersebut.

Kemenkop UKM, LPS, dan OJK pada dasarnya setuju dengan Komite IV DPD RI yang akan melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan, karena Undang-Undang tersebut sudah diterapkan lebih kurang selama 7 tahun. Sementara itu selama 7 tahun ini sudah terjadi berbagai perubahan situasi dan kondisi.

Tamsil Linrung, Senator Sulawesi Selatan dalam kesempatan tersebut mempertanyakan terkait posisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap pengawasan atas penempatan dana haji yang dilakukan BPKH ke berbagai tempat, salah satunya Bank Muamalat. Selain itu Tamsil Linrung juga menyampaikan pertanyaan kepada OJK tentang Lembaga penjaminan syariah yang mana yang termasuk kategori tingkat kesehatan keuangan yang bermasalah.

Evi Zainal, Senator Provinsi Jawa Timur mempertanyakan terkait apakah ada lembaga penjamin dalam penyaluran dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). “Saya ingin membawa contoh kasus terkait dengan pentingnya peran lembaga penjaminan. Saya dalam satu tahun terakhir ini berusaha menyelamatkan salah satu koperasi di Jawa Timur, ternyata prosesnya sangat rumit, oleh sebab itu berdasarkan kasus tersebut, sosialisasi terkait lembaga penjaminan kepada masyarakat sangat penting karena lembaga penjamin ini berperan strategis bagi masyarakat,” jelas Evi Zainal.

Sanusi Rahaningmas, Senator dari Papua Barat menyampaikan bahwa UMKM di Papua Barat banyak mendapat kseulitan untuk mendapatkan permodalan, karena banyak persyaratan yang menyulitkan masyarakat. “Bicara tentang Papua Barat, berapa besar penyaluran KUR untuk Papua Barat tahun 2023 dan berapa besar debitur yang menyerap KUR,” tanya Sanusi.

Selain itu, Sanusi juga mempertanyakan kepada OJK sejauhmana realisasi kantor OJK di wilayah Papua Barat. Selain mengharapkan segera dibukanya kantor OJK di Papua Barat, Sanusi juga berharap agar di daerah yang diwakilinya itu juga segera dibuka Jamkrida.

Sementara itu Sudirman, senator dari Provinsi Aceh menyampaikan berbagai masalah, salah satunya Provinsi Aceh saat ini berdasarkan regulasi yang sah memiliki perbankan syariah, oleh sebab itu butuh dorongan dari berbagai pihak termasuk Kementerian Koperasi dan UKM, LPS, dan OJK agar pemerintah memahami kondisi Provinsi Aceh ini. “Dalam penyaluran KUR yang saya lihat dominan di masyarakat belum ada standar umum menggunakan sistem syariah walaupun dalam produk ada istilah-istilah syariah, butuh sosialisasi kepada masyarakat terkait perbankan syariah,” ucap Sudirman.

Dalam kesempatan itu Sudirman juga menyampaikan bahwa kepada OJK bahwa sejauh mana OJK dalam melakukan perlindungan kepada perbankan, dan sejauh mana imbasnya pada perlindungan terhadap nasabahnya. Eni Sumarni senator dari Provinsi Jawa Barat, mendalami apakah ada ketentuan yang lebih longgar untuk masyarakat yang gagal bayar karena ketidaksengajaan, terlebih karena faktor force majeur,  seperti kasus yang dihadapi masyarakat Cianjur yang tertimpa bencana gempa.

Iskandar Baharuddin Lopa senator dari Sulawesi Barat menyampaikan pertanyaan bagaimana sikap penjamin dalam menghadapi kasus-kasus hilangnya dana nasabah di BPD? Selain itu ia juga menyampaikan Bank susah melakukan klaim jika terjadi kredit macet pada pihak penjamin, dengan berbagai alasan seperti administrasi kurang lengkap, bagaimana pihak penjamin melihat kondisi ini.

Abdul Hakim, Senator dari Lampung dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal, pertama negara harus hadir dan berpihak kepada UMKM yang telah menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Namun pada praktiknya negara masih setengah hati dalam membantu UMKM. “Belum jelas keberpihakan negara dalam implementasi UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan,” jelas Abdul Hakim. Selain itu Abdul Hakim juga mengkritisi bagaimana keterlibatan Kemenkop UKM untuk mengawal program Regsosek BPS dalam mewujudkan Satu Data Indonesia.

Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut, beberapa senator juga menyampaikan aspirasi masyarakat daerahnya seperti Eva Susanti senator Sumatera Selatan mendalami kemungkinan-kemungkinan karya kreatif dan karya intelektual untuk dijadikan agunan pinjaman untuk pengembangan usaha termasuk bagi sektor UMKM. Sukiryanto senator Kalimantan Barat mengkritisi persoalan JASINDO, JAMKRINDO, dan ASBANDA yang mengalami sejumlah masalah dengan BPD Kalimantan Barat. “Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut terhadap masalah tersebut, apa peran OJK dalam masalah tersebut? Dimana peran pembinaan OJK terhadap pihak asuransi plat merah ini?” tanya Sukiryanto.

Ikbal Hi Djabid  senator Provinsi Maluku Utara juga mengungkit masalah belum adanya kantor OJK di Maluku Utara, “Kapan kantor OJK di wilayah Maluku Utara direalisasikan?” tanya Ikbal. Novita Anakotta, senator Provinsi Maluku meminta masukan dari Kementerian Koperasi dan UKM, OJK, dan LPS terkait dengan hal-hal yang perlu disempurnakan dalam UU Penjaminan. (*)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *