Kota Pariaman PPKM Darurat

Kota Pariaman PPKM Darurat

Kota Pariaman PPKM Darurat
Wali Kota Pariaman Genius Umar saat konferensi pers, Sabtu (17/7).

Pariaman, Scientia – Pemerintah Kota Pariaman terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayahnya tanggal 18-25 Juli 2021. Langkah ini sebagai tindak lanjut terkait naiknya status Kota Pariaman menjadi Asesmen level 4, peningkatan kasus signifikan.

“PPKM darurat dimulai dengan penyekatan pada 6 titik di Kota Pariaman. Di antaranya, penutupan objek wisata, pemberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen, pembatasan aktivitas masyarakat, tidak mengeluarkan izin untuk pesta, pemberlakukan take away saat memesan makanan dan menganjurkan untuk pelaksanaan salat di rumah,“ ungkap Wali Kota Pariaman, Genius Umar dalam Konferensi Pers, Sabtu (17/7).

Ia menambhakan, penyekatan pada 6 yaitu Jembatan Kuraitaji, Jembatan Sampan, Jembatan Sunur, Simpang Apar, Pantai Gandoriah dan Simpang Lapai. Selain itu, patroli keliling juga dilakukan untuk melakukan pantauan. Untuk izin keramaian seperti pesta, bagi masyarakat yang pestanya dilaksanakan dalam minggu ini, akan diberi izin dengan syarat tenda harus terbuka samping kiri dan kanan dan dijaga ketat oleh tim Satgas Covid-19 Kota Pariaman. Apabila ditemui pelanggaran dalam pesta tersebut, pesta akan dibubarkan.

Ia menambahkan Pemko Pariaman pada tahun ini tidak melaksanakan Salat Idul Adha. Kepada masyarakat, wali kota menganjurkan salat di rumah, namun bagi yang ingin melaksanakan salat di masjid, wajib menerapkan prokes ketat.

“Bagi yang ingin masuk ke Kota Pariaman, harus memperlihatkan sertifikat vaksin. Masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi, Pemko Pariaman masih memfasilitasi di Puskesmas. Kota Pariaman juga sedang mempersiapkan RSUD Sadikin Menjadi rumah sakit rujukan Covid-19 dengan peralatan yang lengkap,“ tambahnya.(*)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *