KPID Sumbar Ingatkan Indosiar Patuhi P3SPS

Padang, Scientia – Konten lembaga penyiaran Indosiar dalam program ka Ranah Minang dengan tema “Baburu Babi” menuai kritikan dari KPID Sumatera Barat.

Komisioner KPID, Robert Cenedy mengatakan, pada isi konten program tersebut terdapat pelanggaran yang jelas dan kasat mata. 

Kontennya berisi aktivitas, seperti merokok yang bertentangan dengan P3 pasal 18 dan SPS pasal 27 ayat 2 tentang pelanggaran dan pembatasan siaran rokok, Napza, serta minuman beralkohol.

“Bagi lembaga penyiaran yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis,” ujar Robert saat Audiensi dengan Indosiar. Senin, (20/6)

Menurut Robert, terjadinya pelanggaran pada konten lembaga penyiaran itu merupakan kelalaian dari pengawasan KPID yang lermah.

“Pelanggaran yang kerap di lakukan oleh Lembaga Penyiaran membuktikan lemahnya pengawasan internal yang dimiliki oleh Lembaga Penyiaran tersebut. Kedepan setiap lembaga penyiaran lebih fokus dan serius dalam memperhatikan setiap tayangan sebelum di siarkan kepada masyarakat,” jelas Robert.

Ditambahkan Robert, KPID Sumbar mengimbau lembaga penyiaran untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Robert juga meminta, agar lembaga penyiaran melakukan pengawasan internal secara ketat terhadap program lokal yang akan ditayangkan, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran yang berulang.

“Mewujudkan penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat menjadi tanggung jawab semua pihak khususnya lembaga penyiaran itu sendiri,” tutupnya. (*)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *