
PADANG-SCIENTIA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar Rahmadi Sutrisno menyebut peran dan tugas KPID Sumbar dalam melakukan sosialisasi ASO (Analog Switch-Off) sudah sangat gencar.
Menurutnya, hal itu telah dilakukan semenjak telah dilantiknya Komisioner KPID Periode 2022-2025 di bulan April 2022 yang lalu.
Ia mengatakan, KPID Sumbar berkomitmen mensosialisasikan ASO secara masif dengan terus melakukan kegiatan rapat koordinasi bersama Lembaga Penyiaran, Dinas Kominfo se-Sumbar dan Kepala Daerah.
Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan batas waktu pelaksanaan ASO secara nasional pada tanggal 2 November 2022.
Artinya sebentar lagi akan terjadi peralihan siaran televisi analog ke televisi digital.
“Tentunya peran dan tugas kita lebih ke sosialisasi, sebab KPID merupakan State Auxiliary Organs yang bersifat Independen dan membantu program pemerintah terutama dalam bidang penyiaran,” ujar Rahmadi Sutrisno, Selasa 1 November 2022.
Trisno mengatakan, pihaknya sudah mendorong pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk tetap gencar mensosialisasikan ASO kepada masyarakat agar masyarakat tidak Shock Digital atau terkejut dalam peralihan ini.
Untuk diketahui ASO merupakan penghentian siaran analog dengan berimigrasi ke siaran digital.
Ditinjau dari aspeknya, ASO memiliki beberapa manfaat yaitu dengan menggunakan frekuensi digital, kualitas penerimaan video maupun audio yang dihasilkan lebih baik tanpa bayangan atau semut di layar kaca.
Selanjutnya dengan adanya ASO akan mempercepat terwujudnya akses internet 5G.
Kemudian dengan adanya deviden frekuensi maka akan dapat berdiri Lembaga Penyiaran yang baru, yang selama ini menghambat tumbuhnya Lembaga Penyiaran yang baru diakibatkan keterbatasan frekuensi yang tersedia. (metra)

Tinggalkan Balasan