
Padang, Scientia – KPU Kota Pariaman mengikuti pembahasan persiapan tahapan kampanye, dana kampanye serta pemantapan penggunaan sistem informasi kampanye Pemilu 2024 melalui rapat koordinasi bersama KPU Provinsi Sumatera Barat, Rabu, (15/11/2023)
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Pariaman, Fitra Yandi mengatakan, berdasarkan arahan dari Provinsi, KPU kabupaten/kota mesti memperhatikan regulasi pelaksanaan kampanye.
Sebab KPU di tingkat kabupaten/kota adalah penanggung jawab terlaksananya kampanye yang aman dan damai.
“Kita ditugaskan untuk melakukan pendekatan manajerial dan menjalankan regulasi secara utuh,” kata Fitra Yandi kepada Scientia.
Dikatakan Fitra Yandi, dalam pelaksanaan kampanye, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh peserta pemilu sebelum melakukan kampanye.
Di antaranya, desain Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dicetak dan pasang oleh caleg secara mandiri, harus diberikan kepada KPU paling lambat 5 hari sebelum kampanye dilaksanakan.
“Hal itu bertujuan untuk memastikan desain APK tidak mengandung konten yang dilarang oleh peraturan,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa penyedian APK yang difasilitasi oleh KPU hanya 1 buah untuk dipasang di wilayah Ibukota.
Yakni di wilayah Kecamatan Pariaman Tengah.
Kemudian, terkait pemasangan APK secara mandiri oleh Parpol/caleg di wilayah perorangan dan milik swasta harus memiliki ijin tertulis.
Hal ini untuk menghindari konflik antara parpol/caleg dengan pemilih lahan dikemudian hari.
Sementara itu, daerah perumahan yang sebelumnya tidak masuk titik lokasi pemasangan APK, akan dimasukkan sebagai titik lokasi.
“Terkait ini, kita akan mengagendakan rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu dan pemerintah daerah terlebih dahulu,” sebutnya.
Sebelum pelaksaan rakor tersebut, KPU Pariaman akan lakukan survey dan penentuan titik lokasi pelaksanaan kampanye disetiap kecamatan di Kota Pariaman.
Lokasi yang ditentukan untuk kamapnye rapat umum tersebut akan memuat kurang lebih 1000 orang peserta.
“Yang terpenting dari pelaksanaan kampanye adalah Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang merupakan pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang,” jelasnya.
Kemudian KPU akan melakukan sosisalisasi pelaksanaan kampanye kepada masyarakat, baik menggunakan media atau secara langsung.(YRP)

Tinggalkan Balasan