PADANG, Scientia.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI tahun 2024 pada 19 dan 20 Juli 2024. Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten/Kota di Sumbar membacakan hasil perhitungan suara di daerah masing-masing.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, dalam sambutannya mengatakan bahwa pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Juni 2024 lalu, KPU telah menetapkan tahapan dan jadwal untuk menindaklanjuti putusan tersebut melalui putusan KPU No. 768 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal PSU DPD RI Dapil Sumbar yang dilaksanakan pada Sabtu 13 Juli 2024 lalu.
“Setelah pemungutan dan perhitungan suara ulang, maka dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil perhitungan PSU secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Kabupaten dan Kota di Sumbar,” ujar Surya Efitrimen, Jumat (19/07/2024) saat berlangsungnya rapat pleno di Pangeran Beach Hotel Padang.
Ia menerangkan, proses rekapitulasi dihadiri oleh masing-masing saksi dari para calon anggota DPD-RI, Bawaslu, serta Stakeholder terkait lainnya. Kemudian, juga dihadiri oleh pejabat dari Kejati, Polda, Danlatamal, serta unsur Forkopimda lainnya.
“Rapat Pleno ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada 19 dan 20 Juli. Di mana, setiap KPU Kabupaten/Kota secara bergantian membacakan rekapitulasi hasil perhitungan suara di daerah masing-masing, dan dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban,” ujar Surya menutup. (s/tmi)

Tinggalkan Balasan