PADANG, Scientia.id — KPU Sumbar mengingatkan Calon Anggota DPD RI, Irman Gusman, untuk segera mengumumkan jati diri secara terbuka sebagai mantan narapidana (napi) korupsi. Berdasarkan perintah MK, batas waktu pengumuman jati diri itu jatuh pada tanggal 21 Juni 2024, dan KPU harus menetapkan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI dapil Sumbar paling lambat pada 22 Juni 2024.
“Tanggal 21 Juni 2024 adalah hari terakhir Calon DPD RI Irman Gusman untuk menyerahkan dokumen bukti pengumuman jati diri secara jujur dan terbuka sebagai mantan narapidana korupsi melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat,” ucap Anggota KPU Sumbar Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Ory Sativa Syakban, Rabu (19/6/2024).
Ada pun langkah selanjutnya, sambung Ory, KPU Sumbar harus memverifikasi dokumen dan menyampaikannya kepada KPU RI. Setelah iru, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768/2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pascaputusan MK, maka KPU akan menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar paling lambat pada 22 Juni 2024.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, telah memerintahkan KPU untuk melakukan PSU Calon Anggota DPD Tahun 2024 Dapil Sumbar, dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta. Namun selain itu, Irman Gusman juga diharuskan mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya yang pernah menjadi terpidana melalui media massa, paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan.
Sementara menunggu proses dan pelaksanaan PSU DPD RI tersebut, Ory menjelaskan bahwa saat ini KPU Sumbar bersama KPU Kabupaten dan Kota di Sumbar juga tengah mempersiapkan tenaga adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam hal ini, Ory menyampaikan bahwa PPK maupun PPS tersebut nantinya akan mendapatkan tugas tambahan pada penyelenggaraan PSU Calon DPD RI periode 2024-2029.
“Dalam waktu dekat, KPU Sumbar akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait untuk persiapan pelaksaan PSU dan Pilkada ini sekaligus,” ucapnya menutup. (s/tmi)

Tinggalkan Balasan