Padang, Scientia – Jumat (4/12). Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat sosialisasi peraturan KPU tentang pemilihan dengan satu pasangan calon pemungutan, perhitungan suara serta rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan serentak tahun 2020.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryarni menjelaskan PKPU 18/2020 pasal 7 ayat 2 dan 3 dalam memberikan suara di TPS. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemilih menyerahkan formulir model C pemberitahuan KWK dan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan kepada KPPS. Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir model C pemberitahuan KWK, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan.
Kemudian PKPU 18/2020 perubahan ayat 2 dan 5, dalam keadaan tertentu pemilih menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas atau klinik yang mempunyai fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas berada di panti sosial/ panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
“PPS atau KPU/KIP kabupaten/kota meneliti kebenaran identitas pemilih bersangkutan,” ujar Izwaryani, di Pangeran Beach Hotel.
Selain itu, Komisioner KPU Sumbar, Gabriel Daulay mengatakan dalam PKPU 19/2020 pasal 15, PPK melaksanakan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara terhadap hasil perhitungan suara di seluruh TPS dalam 1 wilayah kecamatan. Pihaknya mendorong para saksi pasangan calon atau tim kampanye yang akan melakukan rekap agar melakukan
Rapid test.
“Saya beberapa kali mengikuti Rapid test dalam beberapa sidang DKPP. Ketika hasil reaktif, maka dilakukan dengan virtual. Sehingga, para saksi harus melakukan Rapid test,” ujar Gabriel.(pzv)

Tinggalkan Balasan