Lazuardi Erman Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen

Lazuardi Erman saat sosialisasi Perda Perlindungan Konsumen di Agam, Minggu (11/04).

Agam, Scientia – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumbar Lazuardi Erman sosialisasikan Peraturan Daaerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perlindungan Konsumen.

Sosialisasi dilaksanakan di Kabupaten Agam, Minggu (10/04) dan dihadiri oleh para pelaku UMKM serta para konsumen dari berbagai elemen.

“Kita harus mengetahui perlindungan konsumen yang melengkapi hak dan kewajibannya sebagai konsumen, termasuk pelaku usaha agar Perda ini dapat ditegakkan,” katanya.

Ia menjelaskan beberapa hal terkait Perda tersebut diantaranya berisi hak-hak konsumen atas keterangan suatu produk (label kadaluarsa), higienisitasnya dan lainnya.

“Untum pemerintah, ia perlu melaksanakan operasi pasar guna memantau kesediaan dan kelayakan edar dari barang-barang atau suatu produk,” jelasnya.

“Apabila menemukan produk dengan kategori tak layak edar maka jadi kewajiban bagi konsumen mengadukan hal ini, dan pemerintah berkewajiban untuk Menindaklanjutinya,” tambahnya. (pzv)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *