
Jakarta, Scientia – Usai disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mempercepat pembentukan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat khusus di Bareskrim Polri.
Unit PPA tersebut, kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, akan menyeluruh sampai jajaran Polda dan Polres/ ta. Hal ini sebagai bentuk implementasi UU TPKS.
“Polri tetap konsisten mempercepat usulan Direktorat PPA. Unit yang berfungsi untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku kasus tindakan kekerasan seksual nantinya,” kata Dedi.
Sementara itu, anggota DPR RI asal Sumbar I Lisda Hendrajoni mengapresiasi pihak Polri. Lisda menilai efektivitas penerapan UU TPKS ditentukan oleh profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya Polri.
“Kita sangat mendukung dan menunggu pembentukan tersebut, meski bersabar dengan tahapan pembentukan yang ada. Mantap. Kita juga tunggu Peraturan Presiden sebagai turunan UU-nya,” kata Lisda, Jumat (15/04). (pzv)

Tinggalkan Balasan