Padang, Scientia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menang dalam gugatan sengketa pemilu 2024 di Sumatera Barat (Sumbar). Dengan demikian, PKB tetap mendapat tiga kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.
Sengketa terjadi antara Syamsul Bahri dari PDI Perjuangan dengan Donizar dari PKB berasal dari daerah pemilihan (dapil) 4 Sumbar yaitu Pasaman dan Pasaman Barat. Caleg PDI Perjuangan Syamsul Bahri merasa perolehan suaranya berkurang dan terus berupaya melakukan gugatan dan bahkan sampai ke MK.
Mahkamah Konstitusi menilai gugatan dari termohon tidak beralasan dan semua persoalan yang diajukan sebagai gugatan sudah dilaksanakan pada tingkat kecamatan dan provinsi. Sehingga apa yang menjadi gugatan PDI-P tidak dapat dikabulkan keseluruhan.
Atas putusan tersebut, Donizar yang juga bendahara DPW PKB Sumbar merasa bersyukur atas kemenangan yang diraihnya, walaupun harus sampai menjalani proses sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Kemenangan ini adalah kemenangan bersama, terima kasih atas dukungan masyarakat dapil 4 dan para sahabat yang selalu setia” ujar donizar pada Scientia (10/6/2024)
Ia berharap apa yang dijalani dalam proses sidang MK menjadi pelajaran untuk semua kader PKB di Sumatera Barat terutama akan pentingnya merapatkan barisan dan pengusaan data hasil pemilu.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPW PKB Sumbar Firdaus. Katanya dengan bertahannya Donizar sebagai anggota DPRD Sumatera Barat, PKB memperlihatkan trend positif dalam politik sumbar.
Baca Juga: Jalani Asesmen di PAN, Ekos Albar Ingin Lanjutkan Pengabdian
Selain itu, PKB mengucapkan apresiasi dan terimakasih pada masyarakat sumbar atas dukungan yang diberikan kepada partai besutan Cak Imin.

Tinggalkan Balasan