
Oleh: Alfitri
(Dosen Jurusan Sosiologi FISIP Unand)
Hujan sudah mengguyur sejak sehari sebelumnya. Lewat tengah malam 21 Februari 2005 itu hujan masih lebat. Warga sedang tertidur lelap. Sebagian mungkin sedang mimpi tentang hari esok yang lebih baik. Tetiba sekitar pukul 2:00 WIB dinihari, timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah itu longsor.
Gunungan sampah setinggi 50-70 meter dengan panjang tapak sekitar 200 meter itu luruh meluluh-lantakkan permukiman warga di Kampung Cilimus dan Kampung Gunung Aki, Kecamatan Batu Jajar Kabupaten Bandung dan Kampung Pojok Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi. Puluhan rumah warga hancur terkena longsoran kendati berjarak sekitar 1 kilometer dari tumpukan sampah.
Selain kerugian berupa harta benda, tercatat 157 warga tewas. Tentu tidak sedikit pula warga yang kehilangan karib kerabatnya yang tewas itu. Ini bukanlah bencana alam biasa. Ini telah menjadi bencana kemanusiaan. Gunungan sampah yang ditumpuk begitu saja goyah setelah diguyur hujan deras sekian lama, serta terpicu oleh konsentrasi gas metan dari dalam timbunan sampah.
Untuk mengenang tragedi longsor sampah tersebut, pada tahun 2006, Kementerian Lingkungan Hidup mencanangkan tanggal 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Ini juga sebagai momentum guna menggerakkan masyarakat dan semua pemangku kepentingan terkait untuk lebih peduli kepada pengelolaan sampah yang lebih baik dan berwawasan lingkungan.
Sejak itu pun, pemerintah mulai menyiapkan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih jelas, terarah, dan sistematis. Sebagai dasar kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia, tahun 2008, terbit Undang-Undang No. 18 tentang Pengelolaan Sampah. Kehadiran Undang- Undang ini antara lain, memberi kepastian hukum dalam pengelolaan sampah yang disertai dengan adanya kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintahan daerah, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 ini pun kemudian dilengkapi oleh turunannya sehingga lebih operasional, yakni Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Di samping itu, juga ada beberapa peraturan lainnya yang satu sama lain bersifat mendukung dan komplementer, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait Adipura serta Pelaksanaan 3R melalui Bank Sampah. Pada prinsipnya, semua peraturan tersebut memberi ruang bagi penguatan partisipasi masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) serta penerapan sistem insentif dan disinsentif dalam pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Partisipasi masyarakat ini penting sekali digalakkan dan ditingkatkan karena urusan sampah ini tidak akan selesai sendiri oleh pemerintah. Betapa pun, misalnya, rajin dan giatnya pemerintah melalui dinas terkait membersihkan gorong-gorong dan riol yang ada di kota, tapi kalau tidak dibarengi oleh partisipasi masyarakat untuk berperilaku membuang sampah pada tempatnya maka bahaya banjir dan berbagai dampak ikutannya akan tetap saja mengancam.
Untuk itu, pemerintah kota perlu melakukan upaya persuasif kepada masyarakat melalui KIE secara berketerusan. Upaya ini perlu juga dibarengi dengan kegiatan penegakan hukum lingkungan pada anggota masyarakat yang bandel atau tidak patuh pada peraturan K3 yang ada. Sanksi yang cukup menjerakan dan dilaksanakan secara tegas seperti di negara tetangga, Singapura dan Malaysia, layak dipertimbangkan untuk dilakukan.
Dalam kerangka pemikiran Beck (2015), ketiadaan partisipasi mayarakat dalam pengelolaan sampah membawa muatan risiko yang dapat menimbulkan malapetaka dan ini seperti hidup di atas ketidakstabilan peradaban yang merupakan watak masyarakat risiko. Oleh karena itu, untuk kebaikan umum perlu upaya bersama meminimalisasi risiko. Upaya itu, menurutnya lagi, bukan sekedar pengelolaan teknis, melainkan lebih pada modernisasi refleksif yang ditandai oleh kesadaran untuk mengembangkan relevansi praktis bagi tindakan pencegahan.
Upaya meminimalisasi risiko melalui modernisasi refleksif itu terasa urgensinya karena jumlah timbulan sampah secara nasional terus meningkat. Tahun 2018, timbulan sampah secara nasional ada 64 juta ton dan tahun 2020 meningkat menjadi 67, 8 juta ton. Jika tidak dikelola dan dikurangi dari sekarang maka pada tahun 2050 diperkirakan jumlah timbulan sampah dua kali lipat dari yang saat ini.
Dari timbulan sampah yang sebanyak itu paling banyak atau 60 persen berakhir di TPA, 30 persen belum terkelola dan terbuang ke lingkungan terutama badan perairan seperti sungai, danau, laut dan pantai, sedangkan yang didaur ulang baru sekitar 10 persen. Ke depan jumlah timbulan sampah mesti berkurang, di mana yang berakhir ke TPA hanya sekitar 20 persen dan selebihnya bisa didaur ulang dan guna ulang.
Untuk itu, pemerintah pun perlu memberikan dan mengembangkan sistem insentif. Dengan demikian, masyarakat meningkat partisipasinya dalam pengurangan sampah dan pemilahan sampah di rumah tangga atau di sumber sampah lainnya. Bisa saja misalnya, pemerintah kota secara insidentil atau berkala memberi hadiah kepada pengunjung pasar atau supermarket yang membawa tas belanja sendiri. Tidak perlu hadiah yang mahal, yang penting berkesan dan bermanfaat.
Selain itu, dapat pula dengan memberi hadiah atau penghargaan kepada rumah tangga yang sudah menjadi nasabah bank sampah dan rutin atau rajin memilah sampah dan menyetorkannya ke bank sampah. Hal yang sama juga dilakukan kepada kafe, rumah makan, atau restoran. Melalui peningkatan partisipasi masyarakat itu, diharapkan berbagai risiko lingkungan dari timbulan sampah di masa depan dapat diminimalisasi. *

Tinggalkan Balasan