Masyarakat Terdampak PPKM Darurat di Sumbar Mesti Terima Insentif

HM Nurnas

Padang, Scientia – Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, H.M Nurnas tegas meminta agar pemerintah memberikan insentif atau bantuan tunai kepada masyarakat yang terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah.

“Ada konsekuensi yang mesti terjadi, diantara dampak kerugian ekonomi masyarakat. Pemerintah baik pusat dan daerah tak boleh lari dari tanggungjawab ini,” ingat Nurnas dihubungi Scientia, Senin (12/7/2021) malam.

Diketahui, tiga daerah yang melaksanakan PPKM yang sama dengan Jawa – Bali ini di Provinsi Sumbar masing-masing, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Padang. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Nurnas mengingatkan, dengan aturan ini, masyarakat terdampak mesti menerima insentif baik dari Anggaran daerah, baik APBD provinsi atau kabupaten/kota.

Diketahui, penerapan PPKM Darurat telah “memaksa” semua pengelola tempat seperti kafe, restoran dan toko untuk tutup lebih awal karena jam operasional dibatasi.

Mall tutup jam 17.00 Wib dan yang boleh dibuka pada Gerai logistik, sementara untuk Rumah Obat (Apotik) buka 24 jam.

Sementara itu soal penyekatan, lanjut Sekretaris Fraksi Demokrat ini, penyekatan mesti dilakukan dengan aturan yang sifatnya spesifik. Misalnya soal masyarakat yang bertugas ke luar kota.

“Ini harus dijelaskan, agar masyarakat tahu aturan mainnya,” jelas dia.

Untuk itu dia meminta aturan harus jelas dan sosialisasi harus maksimal dilakukan oleh pemerintah daerah. (bos)

 


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *