
Oleh: Alfitri
(Dosen FISIP Universitas Andalas)
Sebagai kota yang terus berkembang dengan jumlah penduduk 900 ribu jiwa lebih, Kota Padang menghadapi masalah sampah yang serius. Timbulan sampahnya yang sekitar 600 ton sehari, telah membuat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Aia Dingin kewalahan menampungnya. Diperkirakan tahun 2026 TPA Aia Dingin itu sudah penuh.
Menghadapi masalah sampah itu, Kota Padang mencanangkan “Satu Kelurahan Satu Bank Sampah”. Dengan keberadaan bank sampah, tentu dapat mengurangi jumlah sampah yang mengalir ke TPA. Berbagai sampah plastik, kertas, kardus, alumunium, dan sebagainya dapat dipilah di rumah untuk kemudian disetorkan ke bank sampah.
Pemanfaatan bank sampah tidak hanya mengurangi jumlah sampah yang ke TPA, tetapi sekaligus mengubah sampah menjadi berkah. Sebagai bagian dari ekonomi sirkuler, setiap jenis sampah daur ulang yang disetorkan ke bank sampah akan menjadi tabungan yang bernilai rupiah. Sampah organik pun, misalnya, dapat diolah menjadi kompos.
Sejak tahun 2019 Wali Kota Padang telah menegaskan agar upaya mewujudkan “Satu Kelurahan, Satu Bank Sampah” berjalan lebih masif. Dengan demikian, tidak ada lagi kelurahan yang tidak memiliki bank sampah. Selain itu, juga diharapkan agar semua keluarga menjadi nasabah bank sampah sehingga pemilahan sampah dilakukan di setiap rumah tangga (padangmedia.com, 17/09/2019).
Namun, pertambahan bank sampah di Kota Padang tidak berjalan secepat yang diharapkan. Dalam laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang tahun 2022, tercatat hanya ada 29 unit bank sampah. Dari yang 29 unit bank sampah itu, 10 unit di antaranya dinyatakan pula tidak aktif.
Baru pada tahun 2023 angkanya sedikit lebih bergerak ketika PT Pegadaian meresmikan 15 bank sampah unit baru sebagai bagian kolaborasinya dengan Bank Sampah Pancadaya (detiknews.com, 02/03/2023). Namun, tambahan ini, tampaknya pun masih jauh dari yang diharapkan karena jumlah kelurahan di Kota Padang ada 104.
Sekaitan dengan itu, dapat dipahami jika tanggal 26 September 2023 yang lalu Pemerintah Kota Padang melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan instruksi ke jajaran pemerintahan Kota Padang. Pertama, agar seluruh Camat dan Lurah se Kota Padang mengkoordinir pembentukan bank sampah di setiap Rukun Warga (RW) paling lambat tanggal 20 Oktober 2023 dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah melalui DLH. Kedua, setiap ASN (PNS dan Non PNS) wajib menjadi anggota bank sampah.
Instruksi di atas merupakan langkah terobosan Pemerintah Kota Padang yang luar biasa dalam memacu keberadaan bank sampah dan sekaligus menambah nasabahnya. Dengan demikian, masalah lingkungan terkait pengelolaan sampah ke depan dapat lebih baik. Sementara itu, sebagai suatu kebijakan publik, kebijakan bank sampah tentu perlu disiapkan pula regulasinya apakah berupa Peraturan Wali Kota atau Peraturan Daerah.
Bagaimana pun, sebagai tahap awal agar keberadaan bank sampah lebih masif, instruksi tersebut perlu diapresiasi. Tantangannya sekarang ada pada para camat dan lurah agar upaya ini berjalan dengan baik. Tidak kurang penting, tentu dibutuhkan partisipasi warga kota, khususnya ASN untuk menjadi contoh dan pelopor di lingkungannya masing-masing.
Di tahap awal ini pula perlu diseminasi informasi yang intensif agar warga kota secara lebih luas tahu dan mengerti dengan maksud langkah tersebut. Selain itu, diperlukan pendekatan persuasif dengan pemberian insentif bagi kelurahan dan kecamatan yang berhasil dalam memacu keberadaan bank sampah di lingkungannya.
Dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup tanggal 5 Juni 2024 yang akan datang, misalnya, Wali Kota Padang dapat memberi hadiah bagi kecamatan yang memiliki bank sampah terbanyak. Selain itu, tentu ada pula hadiah bagi kelurahan yang bank sampahnya teraktif, memiliki nasabah, dan penabungan terbanyak. Dengan demikian, kepedulian dan antusiasme warga untuk memajukan bank sampah lebih meluas dan meningkat.*

Tinggalkan Balasan