Miliki Ganja, Nelayan di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Pariaman, Scientia – Tim Elang Satres Narkoba Polres Kota Pariaman kembali melakukan penangkapan terhadap seorang nelayan berinisial D (36) tahun warga Desa Pasir Baru Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Penangkapan D dilakukan karena dirinya didduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dan Sabu di rumahnya pada 16 Februari lalu sekitar pukul 06.45 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kota Pariaman, AKP Nofridal mengatakan, pada saat penggeledahan, Tim Opsnal Mata Elang menemukan Narkotika jenis ganja didalam lemari pelaku dan juga ditemukan timbangan sabu serta beberapa plastik untuk paketan sabu.

Sedangkan di TKP, Polisi hanya mendapatkan barang bukti berupa Ganja dan tidak menemukan Narkotika jenis sabu, sebab setelah dinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak lagi mendapatkan sabu, namun beralih membeli Ganja.

“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya yang membeli, membawa, memiliki, dan menguasai serta meletakkan ganja didalam box lemari plastik miliknya,” ujar AKP Nofridal dalam keterangan tertulis yang diberikan Pihak Humas Polresta Pariaman. Rabu, (1/3/2023)

Berdasarkan hasil penemuan itu, Polisi langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kota Pariaman untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Sementara, untuk barang bukti lainnya, Polisi mendapatkan 1 unit gawai android Samsung warna putih, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap bong, dan 1 pak plastik klip bening.

Kronologis penangkapan

Penangkapan terhadap pelaku D bermula dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Kota Pariaman yang merupakan TO dalam operasi Antik Singgalang 2023 serta informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, Tim Opsnal Mata Elang melakulan penyelidokan lebih lanjut mengenai lokasi rumah pelaku yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Ganja di rumahnya di Desa Pasir Baru Pilubang Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian, Tim Opsnal Mata Elang Berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Kota pariaman untuk melakukan penindakan secara langsung.

Setelah diberi APP, tim langsung bergerak ke rumah pelaku bersama KBO Satresnarkoba Iptu Darmawan.

Sesampainya di lokasi, team langsung masuk ke rumah pelaku dan didapati pelaku sedang tidur dikamar depan rumahnya.

Alhasil, setelah pengeledahan dan interogasi, polisi menemukan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kain sarung di dalam lemari pelaku.

Kemudian di kamar pelaku juga ditemukan timbangan sabu dan beberapa plastik paketan Sabu.(YRP)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *