Emma Yohanna

MK Perintahkan PSU DPD RI Sumbar, Emma Yohanna Ngaku Dirugikan Tapi Pasrah

Padang, Scientia.id – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih, Emma Yohanna, merasa dirugikan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat (Sumbar). Meski demikian, Emma Yohanna tetap menghormati proses hukum yang ditempuh Irman Gusman melalui Mahkamah Konstitusi.

“Mau bagaimana lagi. Itulah hukum di negeri kita. Kita menghormatinya,” ujar Emma pada Scientia, Selasa (11/6/2024).

Kerugian itu kata Emma sudah pasti dialami oleh setiap peserta yang maju sebagai calon anggota DPD-RI tahun 2024, terutama bagi mereka yang sudah dinyatakan menang.

Biaya, waktu dan tenaga yang selama ini digunakan saat masa kampanye menjadi kurang berarti, karena putusan MK tersebut. Apalagi memori masyarakat saat dilakukan kampanye dan masa rentang pelaksanaan PSU yang cukup panjang, menjadi kerugian tersendiri bagi kandidat yang menang.

“Karena kita harus mengingatkan kembali masyarakat untuk datang ke tps dan berkemungkinan besar partisipasi pemilih akan turun. Inilah yang menjadi kerugian tersendiri bagi kami,” ucap emma yang juga anggota DPD-RI 2019-2024 atau incumbent.

Dia berharap realitas politik DPD yang terjadi saat ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama penyelenggara. Jangan sampai akibat kelalaian penyelenggara peserta dirugikan.

Sebelumnya, salah satu peraih suara terbanyak dan dinyatakan terpilih dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jelita Donal atau Ustaz Jel Fathullah sayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil pemilihan DPD Sumbar.

Dia menilai keputusan MK perlu dipertanyakan, sebab dirinya sebagai pemenang tidak diberitahu dan dipanggil tentang pembatalan tersebut.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang DPD RI, KPU Sumbar Tunggu Arahan

“Aneh, kita sebagai pemenang tidak dapat informasinya. Mestinya sebagai pihak terkait kami dipanggil dan dihadirkan,” ujar Jel Fathullah saat ditemui Scientia di Fathullah Centre, Selasa (11/6/2024)

Keputusan MK tersebut juga menimbulkan kerugian bagi dirinya dan masyarakat. Apalagi hasil keputusan MK memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang membutuhkan biaya sangat besar.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada Maret 2024, Cerint Irallozza Tasya meraih suara terbanyak yakni 489.942 suara. Kemudian Emma Yohanna yang berada di posisi kedua dengan perolehan suara 377.605.

Sementara itu, Jelita Donal atau yang akrab disapa Ustaz Jel Fathullah menempati posisi ketiga dengan 308.986 suara. Sedangkan di peringkat keempat, Muslim Yatim memperoleh sebanyak 275.203 suara pada Pemilu 2024. (tmi/yrp)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *