
PASBAR, SCIENTIA— Buntut diduga penarikan paksa mobil Mitsubishi BA 8480 SN oleh SMS Finance cabang Simpang Empat Pasaman Barat 24 Oktober 2023 lalu, Afriani (43) warga Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (14/11/2023) mendatangi SPKT Polres Pasaman Barat.
Kedatangan Afriani ke SPKT Polres Pasbar tersebut, dalam rangka melaporkan atas penarikan paksa secara sepihak mobil mitsubishi miliknya 24 Oktober 2023 lalu oleh oknum yang diduga petugas SMS Finance cabang Simpang Empat Pasaman Barat.
Dari keterangan Afriani saat di konfirmasi, Selasa (14/11/2023) mengatakan semua kewajibannya sebagai kreditur sudah ia penuhi.
“Termasuk pembayaran cicilan setiap bulan sudah saya lunasi,” katanya
Ia menyampaikan keterlambatan dari tanggal jatuh temponya waktu pembayaran cicilan dan denda keterlambatannya juga sudah dibayar.
Namun pihak oknum SMS Finance tetap melakukan penarikan paksa secara sepihak mobil miliknya.
“Saya datang kesini dalam rangka melaporkan penarikan sepihak dengan paksa yang diduga dilakukan oleh debt collektor SMS Finance cabang Simpang Empat Pasaman Barat ke SPKT Polres Pasaman Barat” ujarnya
Ia menyampaikan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Padang Pariaman, Sumbar, bukan wilayah Hukum Polres Pasaman Barat.
Namun ia berharap kepada Polres Pasaman Barat dapat mempertimbangkan terkait laporannya tersebut.
“Karna saya hanya seorang wanita, jika harus melapor di wilayah hukum tempat kejadian perkara tentu hal tersebut menyulitkan saya sebagai pelapor. Karna saya tinggal di Sungai Aur, Pasaman Barat, saya seorang perempuan akan kesulitan kalau bolak balik ke sana apalagi saat ini keuangan saya tidak stabil,” katanya.
“Selain itu, sejak mobil saya di tarik paksa oleh oknum SMS Finance, pemasukan saya untuk memenuhi kebutuhan tiap hari sangat kesulitan. Seperti biasanya kalau mobil tersebut masih ada sama saya pastinya semua akan berjan normal,” keluh Afriani.
Ia menjelaskan pendapatan dari hasil mobilnya tiap harinya Afriani menjelaskan satu juta setengan sampai dua juta dari hasil mobil tersebut.
“Sekarang mobil saya di tarik oleh pihak SMS Finance, sudah masuk 20 hari di kali dua juta, sudah mencapai kerugian saya 40 juta,” ulasnya.
Meskipun TKP bukan di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, namun Kantor SMS Finance berada di wilayah Hukum Polres Pasbar.
“Saya berharap laporan saya dapat di terima disini, saya minta keadilan atas perbutan oknum debt collektor SMS Finance cabang Simpang Empat, di proses sesuai Hukum yang berlaku, dan mobil milik saya di kembalikan sebagaimana biasanya,” harapnya.
Pantauan wartawan dilapangan meski TKP berada di luar Pasaman Barat, laporan Afriani atas dugaan tindak pidana perampasan satu unit mobil itu di proses oleh petugas Polres Pasaman Barat dan mendapatkan pelayanan yang baik.
Mengadu ke Wartawan
Sebelum ke Mapolres Pasaman, Afriani juga mengadukan masalah tersebut ke awak media.
Kepada wartawan, ia menjelaskan kronologis permasalahan itu.
Menurutnya, kendaraan Mitsubishi tipe Colt, warna kuning, plat kendaraan BA 8480 SN dicicilnya melalui perusahan leasing (kreditur) SMS Finance Cabang Simpang Empat, Pasaman Barat, lenyap disita paksa di tengah jalan.
“Harusnya cara leasing memperlakukan konsumennya tidak dengan cara paksaan dan kasar seperti itu pak” tutur Afriani saat melaporkan pristiwa yang menimpa dirinya ke Dewan Pengurus Cabang Projunalismedia Siber (PJS) Pasaman Barat, Selasa (14/11)
Diterangkannya peristiwa sita paksa itu bermula ketika kendaraan yang digunakan untuk berusaha itu tiba-tiba diambil di tengah jalan oleh oknum debt collector internal leasing dengan alasan belum melunasi cicilan.
“Usai pengambilan paksa sopirnya diberikan Berita Acara Serah Terima Kendaraan, diminta tanda tangan. Karna sopir merasa terancam berkas itu ditandatangani oleh sopir saya. Tapi bukan saya sebagai pemilik yang menanda tanganinya tidak tanda tangannya”, katanya
Ia menjelaskan pada bulan Oktober 2023 ada keterlambatan pembayaran ansuran dan itu cuma hitunggan hari.
“Sebenarnya angsuran itu sudah ada tetapi kurang dan harus dicari tambahnya dahulu, setelah cukup saya langsung bayar tagihanya melalui stranfer rekening. Tiba-tiba satu hari setelah saya bayar mobil saya diambil paksa,” katanya.
“Saya menjadi bingung sebab tak ada kendala saat melakukan pembayaran selama ini. Memasuki pembayaran di bulan Oktober 2023 justru mobil saya diambil paksa, padahal hanya terlambat sekitar lebih kurang 3 hari dan itupun sudah saya bayar plus bunga keterlambatanya, tetapi tetap mobil saya disita paksa ditangan sopir Tampa sepengetahuan saya” katanya.
Selain itu katanya, sebelumnya sudah ada surat dari SMS Finance tertanggal 4 Oktober 2023 untuk membayar angsuran.
Tetapi surat itu dikasih ke kita tanggal 24 Oktober 2023 dan ditanggal itu juga mobilnya di sita paksa ditengah jalan padahal untuk angsuran di tanggal 23 Oktober 2023 sudah dibayar.
“Ini sudah tidak manusiawi,” sebutnya. (Idn)

Tinggalkan Balasan