PADANG, Scientia.id–Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, menekankan bahwa Pasal 28 F UUD 1945 menjadi dasar kelahiran UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun dalam implementasinya, masih terdapat banyak tantangan dan hambatan dalam upaya peningkatan keterbukaan informasi tersebut.
“Di antaranya adalah budaya kerahasiaan yang masih kuat di beberapa badan publik, pimpinan badan publik yang tidak menganggap penting keterbukaan informasi publik, hingga keterbatasan anggaran dan minimnya dukungan terhadap fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik,” ujar Musfi Yendra saat peluncuran Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Sumbar 2024 di ZHM Hotel, Senin (24/06/2024).
Musfi menambahkan, Komisi Informasi Sumbar memiliki visi agar Terwujudnya Badan Publik Informatif di Sumatera Barat. Visi ini menjadi platform dan manifesto untuk mendorong percepatan Badan Publik di Sumbar meraih status Informatif .
“Tentu visi ini tidak kerja mudah untuk mewujudkannya, kami mengharapkan dukungan penuh dan total dari seluruh pihak, terutama sekali Bapak Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat. Tidak hanya untuk operasional, tapi juga dukungan anggaran sarana prasarana dan sumber daya manusia,” sambung Musfi yang didampingi empat Komisioner KI Sumbar lainnya, Tanti Endang Lestari, Mona Sisca, Idham Fadhli, dan Riswandy.
Sementara itu dalam sambutannya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan Pemprov Sumbar senantiasa mendukung penuh KI Sumbar dalam melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Keberadaan dan peran Komisi Informasi menjadi sangat penting pada era digitalisasi dan keterbukaan informasi. Sehingga masyarakat bisa mengakses informasi atau memperoleh informasi publik melalui cara yang benar sesuai UU,” ujar Mahyeldi. (rel/KIS)

Tinggalkan Balasan