Padang, Scientia.id – Pembuatan paspor dengan berbagai tujuan keberangkatan ke luar negeri di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang semakin mudah dan cepat. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi M-Paspor pada smartphone.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Padang, Edi Komar mengatakan bahwa pengurusan paspor kini semakin mudah dan cepat dengan kehadiran aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan paspor secara elektronik, tanpa perlu mengantre panjang di Kantor Imigrasi.
“Pengurusan paspor makin mudah dan cepat dengan aplikasi M-Paspor ini,” ujar Edi Komar saat ditemui Scientia, Selasa (11/06/2024)
Pada saat mendaftar di aplikasi M-Paspor, pemohon diminta mengunggah berkas seperti KTP, akta kelahiran, ijazah atau surat nikah bagi yang sudah bekeluarga. Sedangkan bagi anak-anak cukup dengan menggunakan akte kelahiran dan surat nikah orang tuanya.
Setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi, pemohon bisa menentukan jadwal pengambilan paspor ke Kantor Imigrasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Setiap harinya, layanan pengambilan paspor ke Kantor Imigrasi dibatasi sebanyak 200 orang.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan dan menghindari penumpukan antrian,” jelas Edi.
Tidak hanya online, pendaftaran pembuatan paspor juga bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi Kantor Imigrasi. Ini khususkan penyandang disabilitas, orang tua (usia 60 tahun ke atas), dan ibu hamil.
“Tidak semua orang bisa menggunakan akses secara online. Maka kami juga siapkan layanan manual,” sampai Edi.
Di samping itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menyediakan dua varian paspor yaitu paspor elektronik dan paspor biasa. Kelebihan bagi kostumer yang menggunakan paspor elekrtonik adalah dibebaskannya visa selama 14 hari, khusus untuk negara Jepang.
“Pengurusan paspor biasa selesai dalam waktu 4 hari kerja dengan biaya Rp350.000. Sedangkan paspor elektronik selesai dalam waktu 3 hari kerja dengan biaya Rp650.000,” tegasnya
Tidak hanya itu, Kantor Imigrasi juga menyediakan Paspor Percepatan (cepat) yang bisa selesai dalam kurun waktu 1 jam. Layanan ini hanya berlaku dalam rentang waktu hingga pukul 12 siang.
“Untuk paspor percepatan memang kita batasi. Biayanya satu juta rupiah di luar biaya paspor seharga Rp350 ribu,” sebut Edi.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara DPD RI di Sumbar Diulang
Soal masa berlakunya, paspor yang dibuat untuk anak – anak di bawah usia 5 tahun hanya berlaku selama 5 Tahun. Sedangkan bagi orang dewasa masa berlaku selama 10 tahun.
“Untuk anak di bawah 5 tahun memang agak cepat. Sebab, kondisi fisik, terutama pada wajah mudah berubah,” tutupnya. (tmi/yrp)

Tinggalkan Balasan