Suasana rapat paripurna DPRD Sumbar tentang penarikan usul hak angket DPRD Sumbar di Ruang Rapat Utama. Senin, (10/1) [foto :ist]

Paripurna Penyampaian Usul Hak Angket DPRD Sumbar Tidak Dilanjutkan

Suasana rapat paripurna DPRD Sumbar tentang penarikan usul hak angket DPRD Sumbar di Ruang Rapat Utama. Senin, (10/1) [foto :ist]
Suasana rapat paripurna DPRD Sumbar tentang penarikan usul hak angket DPRD Sumbar di Ruang Rapat Utama. Senin, (10/1) [foto :ist]
Padang, Scientia – Sejumlah fraksi di DPRD Sumbar menarik kembali penggunaan usul hak angket terkait kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Barat yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Penarikan itu mengakibatkan rapat paripurna penyampaian usul hak angket tidak dapat dilanjutkan.

“Penggunaan hak angket, sebenarnya tidak dalam kapasitas menjatuhkan kepala daerah. Akan tetapi merupakan upaya DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar. Senin, (10/1)

Supardi menyebutkan, fraksi-fraksi yang melakukan penarikan usul hak angket yaitu, Fraksi Partai Gerindra, PDIP/PKB, dan Nasdem. Sedangkan yang tetap konsisten terhadap penggunaan usul hak angket hanya Fraksi Partai Demokrat.

Menurut Supardi, apabila pengajuan hak angket dihambat, ini menunjukkan sudah hilangnya kepedulian kita terhadap terselengaranya pemerintahan baik dan bersih di Sumatera Barat.

“Dalam pasal 106 ayat 3 undang- undang nomor 23 tahun 2014, hak angket merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah luas dan berdampak bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Supardi.

Usulan-usulan hak angket itu  ditarik kembali oleh pengusul, sebelum memperoleh keputusan pada rapat paripurna. Maka secara otomatis tidak dapat dilanjutkan kembali, karena tidak lagi memenuhi syarat.

“Usul hak angket diajukan para pengusul tidak memenuhi ketentuan pasal 115 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yaitu diusulkan paling sedikit 10 oranv anggota dan lebih dari dua fraksi,” jelas Supardi.

Oleh karena itu, selanjutnya para pengusul perlu menyiapkan jawaban dan pandangan disampaikan fraksi- fraksi sesuai agenda DPRD ditetapkan dalam Bamus dilaksanakan 24 Januari 2022.

Sementara itu, dua kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang diduga melanggar aturan yaitu pertama penerbitan surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumatera Barat Madani unggul dan berkelanjutan. Kedua kebijakan penerbitan surat himbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumatera Barat out look.

“Dua kebijakan pemerintah daerah diduga melanggar peraturan perundang- undangan, khususnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” sebut Supardi. (pzv)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *