
Bukittinggi, Scientia– Sejak Pasar Atas Bukittinggi diresmikan Kementerian PUPR Juli 2020 lalu, gedung pusat perbelanjaan tersebut belum menjadi aset pemerintah kota (pemko) setempat.
“Hingga kini Pasar Atas belum aset Pemko Bukittinggi sebab belum ada hibah atau penyerahan kepemilikan dari pemerintah pusat,” ujar Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi, Asri kepada Scientia di ruang kantornya, Rabu (31/3).
Asri didampingi Kabid Pasar, Herman dan Kabid Perizinan dan Pengawasan Pasar, Al Bisri menjelaskan, sejauh ini Pemko melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan hanya menerima hibah sebagai pengelola.
“Terkait biaya operasional Pasar Atas yang dialokasikan APBD Bukittinggi, mengacu kepada Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perpres Nomor 64 tahun 2018 tentang renovasi serta pengembangan Pasar Atas,” jawab Asri.
“Meski alokasi dana pengoperasian Pasar Atas oleh Pemko, tetapi tidak ada retribusi atau penerimaan uang sewa dipungut dari pedagang yang menempati petak toko,” ucapnya.
Sementara, Kabid Pasar Herman menyebutkan, jumlah anggaran yang dialokasikan Pemko Bukittinggi pada 2021 guna mengoperasionalkan Pasar Atas, sekitar Rp 4 miliar lebih.
“Rincian alokasi dana operasional pada 2021 ini adalah, biaya pengamanan (security) Rp 1,3 miliar, cleaning service Rp 2,6 miliar, listrik Rp 32 juta hingga Rp 35 juta per bulan, penggunaan air antara Rp 7-8 juta per bulan dan internet Rp 1,4 juta per bulan,” terangnya.
Pasar Atas yang dibangun kembali pasca kebakaran Oktober 2017 itu menghabiskan APBN sebesar Rp 292 miliar. Gedung 4 tingkat berada di depan Jam Gadang tersebut memiliki 835 toko. 763 di antaranya diprioritaskan untuk pedagang lama korban kebakaran.
Menurut Al Bisri, sistem pengelolaan Pasar Atas melalui walikota terdahulu tidak lagi berbentuk kepemilikan (kartu kuning) akan tetapi berbentuk sistem sewa atau kontrak.
“Sistem diberlakukan adalah sewa. Bagi pedagang yang ingin berjualan di toko Pasar Atas terlebih dahulu harus mendaftar. Pendaftaran berlaku bagi setiap pedagang, termasuk bagi pedagang lama,” ucapnya.
Ia menambahkan, pedagang lama atau pedagang korban kebakaran, hingga kini masih ada diketahui belum melakukan pendaftaran.(aer)

Tinggalkan Balasan