
Padang, Scientia – Pejabat Pengadaan selingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali diingatkan terkait pengadaan barang dan jasa. Terutama agar hati-hati serta betul-betul aman dan tertib, baik secara hokum maupun administrasi.
Pernyataan itu ditegaskan Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Karir Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Pasca Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, pada Kamis, (9/3) di Padang.
“Pejabat pengadaan harus tegak lurus dengan aturan. Target kita, bagaimana antara perencanaan dan pelaksanaan dapat sesuai tanpa menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,” ujar Mahyeldi.
Menurutnya, salah mewujudkan harapan itu dengan komitmen dari berbagai pihak. Pelaksana pengadaan barang dan jasa mesti memahami, bahwa tidak hanya dituntut untuk bisa bekerja sesuai aturan namun juga harus mampu bekerja cepat dan komunikatif.
“Sedapat mungkin, setiap usulan pengadaan yang masuk cepat diproses. Jika memang ada kekurangan, segera komunikasikan dengan OPD jangan hanya menunggu,” tegasnya.
Sementara Ketua Umum Dewan Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI), Tri Wahyu Widodo menyebut fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa memiliki fungsi yang sangat strategis. Dengan begitu, perlu adanya komitmen moralitas dari pelaksananya agar tidak terjebak ke dalam perilaku menyimpang.
“Pengelola pengadaan barang dan jasa sangat rentan terhadap godaan pelanggaran. Integritas kita akan betul-betul diuji. Jika tidak kuat ada konsekuensi hukum menanti, itu tantangannya,” jelas Wahyu.
Turut hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Kepala UKPBJ kabupaten/kota se-Sumbar, serta Ketua dan Anggota IFPI Sumbar. (ADPSB)

Tinggalkan Balasan