Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta. Senin, (25/04). (Foto: ist)

Pemerintah RI Bakal Bentuk Tiga Provinsi Baru di Papua

Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta. Senin, (25/04). (Foto: ist)
Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta. Senin, (25/04). (Foto: ist)

Jakarta, Scientia – Presiden RI Joko Widodo menyetujui pemekaran wilayah di Papua dengan membentuk tiga provinsi baru dari 354 daerah yang mengajukan permohonan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menerima pertemuan pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) bersama Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta. Senin (25/04) siang

“Di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi. Papua Barat justru minta juga agar dimekarkan. Kalau ada yang setuju, tidak setuju ya biasa. Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu memang minta pemekaran,” ujar Menko Polhukam.

Selain itu, kata Mahfud, pihak MRP dan MPRB juga menyampaikan apiriasi terkait Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus). Dalam hal ini, pemerintah RI masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Undang-Undang Otsus, undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan, sekarang ada yang menguji, diuji materi di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya dan tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya,” ujar Mahfud mengutip pernyataan Presiden dalam pertemuan.

Dalam pertemuan, MRP juga mengundang Presiden Jokowi untuk berkunjung ke kantor MRP di Papua. Mahfud menyatakan bahwa Kepala Negara siap untuk memenuhi undangan tersebut pada saat melakukan kunjungan kerja ke Papua.

“Papua itu memang bagian yang menjadi perhatian khusus dari Presiden. Ke provinsi lain itu mungkin hanya dua kali atau tiga kali paling banyak setiap provinsi, tapi ke Papua sudah 14 kali. Presiden biasanya langsung ke daerah-daerah terpencil kabupaten-kabupaten, bukan ke ibu kota provinsi saja dan untuk ibu kota provinsi nanti tentunya akan berkunjung ke kantor Majelis Rakyat Papua maupun Papua Barat,” katanya.

Di samping itu, para pimpinan MRP juga menyampaikan beberapa usulan lain, misalnya terkait perpanjangan pejabat gubernur dan perpanjangan jabatan MRP. Mahfud mengatakan, pemerintah akan melihat secara komprehensif dari undang-undang yang berlaku.

“Karena tidak cukup kita hanya mendengar dari Papua, juga melihat secara komprehensif undang-undang yang berlaku itu bagaimana. Jangan sampai Papua disikapi begini, daerah lain nanti juga minta hal yang sama karena merasa mempunyai undang-undang yang secara umum sama meskipun secara khusus berbeda,” tandasnya.

Sementara itu, pertemuan juga dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani. (Ajo)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *