Padang, Scientia– Hari ini menjadi tahap kedua dari proses seleksi Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB), 87 orang dari lebih 200 yang mendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Komisioner KI dua periode, Adrian Tuswandi mengatakan, selama tiga kali sudah seleksi dilakukan, yaitunya sejak 2014 hingga sekarang, terjadi peningkatan minat warga Sumbar mengikuti seleksi KISB.
Kepada media, Senin (10/10/2022) Adrian pun membongkar plus minus menjadi komisioner KISB.
“Menjadi komisioner KI itu, lebih banyak pengabdian menjalankan perintah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ketimbang mendapat keuntungan dan manfaat lainnya,” ujar Adrian.
Adrian yang biasa disapa Toaik itu menambahkan, berdasarkan pengalamannya menjadi Komisioner KI Sumbar periode 2014-2023, dari UU saja sudah bisa diketahui, apakah ada ketulusan dan keikhlasan jajaran di pemerintahan memfasilitasi baik anggaran maupun administrasi.
“KI itu tugasnya menyatakan sebuah informasi dan dokumentasi publik itu terbuka dan memberikannya kepada masyarakat. Para komisioner ini yang memutuskan sengketa informasi publik, sementara yang duduk di kursi terdakwa (termohon istilahnya di KI) adalah badan publik, dan acapkali itu dari Pemprov. Di lain sisi anggaran dan administrasi kesekretariatan lembaga melekat, menurut Pasal 29 UU 14 tahun 2008,” ujar Adrian.
Kedua, untuk dukanya, seperti di Sumbar anggaran KI ini diletakan di Diskominfotik. Anggaran ini tidak hanya melekat dan menumpang, tapi pemberian anggaran itu harus ikut aturan main sesuai regulasi Pemprov Sumbar, dan aturan main yang diterapkan kepala dinas.
“Atas hal ini, selama dua periode kita di KISB selama ini berdarah-darah berjuang, bahkan mengemis baik ke TAPD maupun ke Komisi I DPRD Sumbar, Banggar DPRD bahkan sampai kepada Ketua DPRD, setelah ok nggak bisa itu anggaran semau gue, ada regulasi dan kebijakan yang jauh dari ikhlas dan tulus diterapkan mereka,”ujar Adrian.
Meski melalui perjungan yang tidak mudah, sambungnya, komisioner KISB tidak pernah patah arang melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai yang diberikan UU 14 Tahun 2008.
“Dua periode itu kami komisioner sama sekali tidak ada yang orientasinya mengejar seleri. Kalau soal honor, ya lewat tanggal lima menerima setiap bulan itu sudah biasa. Uang perjalan dinas lebih tiga bulan belum dibayarkan juga tidak masalah. Karena bagi komisioner di KISB, itu upaya menabung saja,” ujar Adrian.
Lebih lanjut, terhadap calon komisioner yang lolos tahap seleksi administrasi, Adrian berharap pada mereka untuk memperbaharui niat. Jika ada yang ingin mengejar untung, ia mengajak kembali meluruskan niat itu semata-mata untuk pengabdian.
Ada banyak tahapan lagi yang harus dilewati calon, mulai dari tes tertulis, tes psikotes, wawancara, dan terkahir fit and proper test di Komisi I DPRD Sumbar. Selanjutnya lima nama terpilih, dan lima calon PAW akan di SK kan gubernur menjadi Komisioner KI Sumbar.
“Selama dua periode menjalankan amanah, bahkan pada periode tugas kedua, menjadi unsur mewakili pemerintah di KI Sumbar, untung ada DPRD Sunbar ynag membackup KI Sumbar. Tanpa Ketua DPRD dan Pak HM Nurnas yang terus menyuarakan aspirasi KISB, pasti KI ini mati suri, dan,”ujar Toaik.
Ke depan ia berharap, di tubuh KI periode ke tiga harus ada regulasi khusus seperti Pergub tentang tata kelola anggaran KI Sumbar. Supaya Pengguna Anggaran di Diskominfo punya panduan, dan tidak mencampuradukan pola penata kelolaan anggaran KI dengan anggaran di dinasnya.
Lebih lanjut Adrian mengucapkan selamat dan sukses untuk para calon komisioner KI Sumbar yang telah lolos seleksi administrasi. (*)
Tinggalkan Balasan