
KUSARAN, Scientia – Pemkab Asahan melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical(Kemenkes) Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.
Surat edaran itu ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, PDGI, Rumah Sakit, Pimpinan Klinik,Puskesmas , Pimpinan Apotik dan Pimpinan Toko Obat se-Kabupaten Asahan.
Sebagai tindak lanjutnya, Dinas Kesehatan mendatangi langsung seluruh Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Praktek Dokter dan toko obat se Kabupaten Asahan.
“Jadi, Tim yang terdiri dari Dinkes, IDI Cab. Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cab. Asahan Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi dalam kunjungannya melakukan Himbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk Cair/Syrup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah ,” ujar Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, Sabtu (22/10/2022).
Kadis Kominfo juga mengimbau kepada Orang Tua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun kebawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Syamsuddin menambahkan, Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GpGAPA).
“Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi terhadap apotek, Rumah Sakit dan Toko Obat yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubernur, dan SE Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan,” pungkas Syamsuddin. (Hans)

Tinggalkan Balasan