Padang, Scientia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum dapat menetapkan jadwal dan teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar berdasarkan putusan MK nomor 03.03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI tentang jadwal dan teknis penyelenggaraan PSU DPD RI di Sumbar.
“Kami masih menunggu arahan KPU RI,” ujar Surya Efitrimen saat dihubungi Scientia, Selasa, (11/06/2024)
Soal anggaran untuk penyelenggaraan PSU DPD RI Sumbar ia juga mengatakan hal sama yaitu menunggu arahan KPU RI. Begitupula dengan panitia ad-hoc yang menjadi ujung tombak pelaksanaan PSU.
“Yang jelas kami akan melaksanakan putusan MK tersebut,” sebutnya.
Dia menyampaikan bahwasannya jumlah pemilih dalam PSU DPD RI Sumbar, sama dengan Pilleg 14 Februari kemarin. Begitu juga dengan jumlah TPS yang tidak akan berubah.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara DPD RI di Sumbar Diulang
“Untuk surat suara akan dicetak sebanyak DPT ditambah 2 persen sebagai cadangan,” pungkasnya. (yrp)

Tinggalkan Balasan