Padang, Scientia – Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah, terkait masalah penyampaian hasil kajian pemerintah daerah terhadap implikasi ditetapkannya undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan evaluasi terhadap pelaksanaan perda nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Rabu (1/9/2021).
Rapat kerja dipimpin Ketua Bapemperda Hidayat asal fraksi Gerindra didampingi anggota Bapemperda Ali Tanjung, Kabiro Hukum Sekretariat Pemprov Sumbar, OPD terkait, anggota Bapemperda dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Hidayat mengatakan, pihaknya mendorong pengawasan pelaksanaan perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru untuk diperketat.
“Kita mendorong pengawasan dilakukan Satpol- PP Sumbar diterapkan secara optimal, karena selama ini dinilai kendor,” ujar Hidayat.
Menurut dia, pihaknya juga melihat sanksi pidana perlu dilakukan harmonisasi dengan Kanwilhukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat.
“Bagi kita, agar munculnya kesadaran secara bersama- sama bergotong – royong untuk taat protkes, karena kami tidak ada pembatasan- pembatasan memberatkan masyarakat,” ujar Hidayat.
Sementara itu, Anggota Bapemperda Ali Tanjung menuturkan, pihaknya mempertajam kendala penerapan AKB di tengah masyarakat.
“Saya secara pribadi denda diberlakukan dipergunakan untuk membantu masyarakat, karena ketika ditanya sudah berapa denda itu terkumpul dan sudah berapa terkumpul dan mereka tidak bisa menjawab,” ujar Ali Tanjung.
Menurut Ali Tanjung, pihaknya menilai pemprov Sumbar kurang melakukan sosialisasi Perda AKB kepada masyarakat.
“Kalau pemerintah saja melakukan sosialiasi untuk mengandeng alim ulama dalam sosialisasi Perda AKB,” ujar Ali Tanjung. (bos)

Tinggalkan Balasan