Penetapan Pengganti Ketua DPRD Bukittinggi Harus Dipercepat, Praktisi Hukum : Ingatkan Soal Pelanggaran KUHP

 

Dafriyon, SH, MH.

Bukittinggi, Scientia – Praktisi Hukum Dafriyon, SH, MH mengatakan, Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra yang ditandatangani Prabowo Subianto tentang penggantian Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan digantikan Beny Yusrial, harus ditindaklanjuti.

“Maksud ditindaklanjuti, adalah semua anggota legislatif berasal dari Gerindra Bukittingi harus mengagendakan proses penggantian ketua DPRD Herman Sofyan itu sebab SK penggantiannya ditandatangani pimpinan pusat,” jelasnya pada Scientia, Selasa (10/8/2021).

Secara konstitusi dan hirarki kepartaian sejak SK pemberhentian itu diterbitkan, lanjut Dafriyon, Herman Sofyan bukan lagi Ketua DPRD Bukittinggi.

“Jikalau beliau (Herman Sofyan) tidak patuh dan legowo terhadap putusan DPP Partai Gerindra tersebut, maka fasilitas ketua DPRD yang dimanfaatkan untuk kepentingan ketua DPRD harus dipertanyakan,” terangnya.

“Sementara dewan lain dari Gerindra yang tidak menindaklanjuti SK DPP partai dan masuk anggota Bamus juga di Badan Kehormatan (BK) DPRD Bukittinggi dianggap telah melakukan pembiaran dan diduga ikut bekerja sama melanggar Pasal 55 KUHP,” sambungnya namun dia belum menjelaskan secara rinci isi pasal 55 KUHP tersebut.

Sementara, informasi dihimpun media ini di gedung DPRD Bukittinggi, seorang anggota legislatif yang juga anggota Bamus menyebut, dirinya akan mengagendakan paripurna terkait SK DPP penggantian Ketua DPRD itu.

Kata dia, terkait penggantian ketua DPRD itu butuh proses, diantaranya sebelum paripurna, diinfokan lebih dulu kepada seluruh anggota Bamus sebanyak 12 orang dan termasuk ke BK.

“Jadi tidak mungkin hasil atau proses penggantian ketua DPRD itu dilaksanakan selama 24 jam seperti surat DPC Gerindra Bukittinggi,” ujar sumber yang tidak ingin tanggapannya ditulis.

“Sebaiknya yang statemen terkait penggantian ketua DPRD itu adalah Angga selaku ketua fraksi Gerindra,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, SK DPP Gerindra terkait penggantian Herman Sofyan, berdasarkan SK : 05-0065/ kpts/ DPP – GERINDRA/2021 dan terhitung 31 Maret 2021.

“SK penggantian ketua DPRD itu terhitung sejak tanggal 31 Maret 2021. Dan prosesnya sudah sesuai prosedur,” kata DPC Gerindra Bukittinggi, Reki Afriano.

Ia menyebut, SK DPP yang ditandatangani Probowo Subianto itu sudah disampaikan kepada Sekretaris Dewan, Novendri, di kantor DPRD Bukittinggi.

Ketua DPC Gerindra Bukittinggi, Erman Safar menegaskan, pihaknya perlu melakukan perombakan-perombakan dan hasilnya diusulkan ke DPP.

Terkait pergantian Herman Sofyan sebagai ketua DPRD yang lama, kata Erman sekaligus Walikota Bukittinggi, kembali menjadi anggota DPRD. Dan Beny Yusrial, sebelumnya ketua Fraksi Partai Gerindra, menjabat sebagai Ketua DPRD yang baru. Posisi Beny yang ditinggalkan digantikan Muhammad Angga Al Farici.

“Penggantian kader Gerindra yang duduk di legislatif tersebut tidak lain merupakan penguatan pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” tutup Erman. (aef)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *