Pengurus PMII Sumbar Desak PB PMII Ambil Alih Pelaksanaan Konkorcab ke IV 

Padang, Scientia – Karataker menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pengurus atau penjaga. Namun seiring berkembangnya zaman, penggunaan kata karataker berubah seiring dengan pemakaian kalimat ini yang banyak digunakan pada organisasi saat ini.

Karatecer didalam organisasi dibentuk berdasarkan tim, dibentuknya tim karataker biasanya karena kekosongan kepemimpinan. Kebiasaan karateker juga terjadi pada organisasi-organisasi dan juga organisasi kepemudaan(OKP) hari ini. Selain karena kekosongan kepemimpinan karetaker biasanya terjadi karena tidak mampunya pemimpin sebelumnya meregenerasi kepemimpinan selanjutnya.

Hal ini juga bisa dilihat pada OKP di Sumatera Barat hari ini, yang berkemungkinan besar terjadinya karateker, dimana ketidakjelasan pengurus dan ditandai dengan batalnya penyelenggaraan pemilihan pengurus baru.

Padahal kepengurusan sebelumnya sudah selesai periodesasinya. Bahkan kepengurusan dibawah tingkat provinsi yakni pengurus cabang yang notabenenya mempunyai suara pada pemilihan pengurus baru juga sudah menandatangani mosi tidak percaya dalam bentuk surat. Didalam surat itu pula membuat pernyataan meminta Pengurus Besar untuk melaksanakan karateker.

Didalam surat berisi dalam bentuk poin-poin, adapun alasan pengurus cabang mengeluarkan pernyataan tersebut antara lain, meminta PB PMII untuk melaksanakan karateker dalam mengambil alih kepemimpinan PKC PMII Sumatera Barat.

Poin pertama, Masa kepengurusan PKC PMII Sumatera Barat telah melewati masa tenggang kepengurusan sesuai dengan SK PB PMII. Poin kedua, PKC PMII Sumbar telah melanggar AD-ART  dengan mengeluarkan Sp 1 kepada cabang kota Padang, Bukittinggi dan Payakumbuh tanpa adanya instruksi dari PB PMII dan PKC tidak mempunyai kewenangan  untuk mengkarateker cabang. Poin selanjutnya, Adanya maladministrasi yang dilakukan PKC PMII Sumbar dalam mengeluarkan persyaratan pencalonan PKC PMII Sumbar.

Sedangkan poin terakhir dengan jelas menyebutkan bahwa PKC PMII Sumatera Barat dalam melakukan Konkorcab ke-IV. Dalam hal PKC tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Konferensi Koordinator Cabang dalam waktu lebih dari tiga tahun, maka Pengurus Besar dapat mengambil alih kepemimpinan PKC tersebut untuk melaksanakan Konferensi Koordinator Cabang. Oleh karena itu kami meminta PB PMII untuk membentuk tim karateker PKC PMII Sumatera Barat.

Kejadian seperti yang tersebut di atas seringkali terjadi, bukan hanya pada satu organisasi saja. Salah satu contohnya terjadi di sumatera barat hari ini, pernyataan mosi tidak percaya ini telah bisa dibuktikan dimana sampai hari ini belum ada terlaksananya pemilihan pengurus baru. Padahal sebelumnya sempat juga diumumkan akan menyelenggarakan pemilihan pada 07-08 Agustus 2021 tetapi juga tidak berjalan. Kejadian ini menandakan bahwa tidak bertanggung jawabnya kepengurusan sebelumnya dalam menjalankan organisasi sampai tuntas.

Setelah di konfirmasi kepada Badan Pelaksana Konkorcab(BPK) badan yang dibentuk untuk melaksanakan pemilihan, panitia dan pengurus pkc pada saat tanggal pendaftaran tidak adanya respon dan surat penundaan secara resmi yang dikeluarkan oleh BPK. Selain itu,  ketua pelaksana konkorcab ke IV telah mengundurkan diri dan bendahara BPK juga mengundurkan diri dari pelaksanaan Konkorcab.

Hal itu diungkap oleh sekretaris BPK setelah di konfirmasi pada hari minggu,  29 Agustus 2021. Hal itu menandakan tidak mampunya PKC dalam melaksanakan konkorcab. Dari 5 cabang PMII Sumatera Barat, diantaranya sudah ada 3 cabang mendesak PB PMII dalam mengambil alih pelaksanaan konkorcab (Karateker) secepatnya. (***)

 


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *