
Padang, Scientia – Menyikapi aksi damai tabur bunga oleh Alde Maulana bersama LBH Padang, BPK Sumbar berikan klarifikasi kepada media. Kepala Sekretariat BPK Sumbar, Hari Hariyanto menjelaskan pengangkatan menjadi PNS, para CPNS yang lulus harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya lulus diklat latsar dan lulus uji kesehatan.
“Diklat Latsar CPNS ini dilaksanakan oleh seluruh calon PNS yang lulus seleksi penerimaan. Termasuk diikuti oleh CPNS formasi disabilitas,” kata Hari di ruang sekretariat BPK Sumbar, Kamis (1/4).
Ia menambahkan, saat itu Alde Maulana mengikuti diklat CPNS di Kota Medan. Dari 11 orang CPNS penyandang disabilitas se-Indonesia yang mengikuti diklat CPNS ini, 10 orang memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi PNS. Satu orang yang tidak memenuhi syarat adalah Alde Maulana.
Kepada Scientia, Hari juga menjelaskan bahwa pada saat diklat, Alde tidak mampu mengikuti diklat terutama pada saat pembelajaran materi mengenai hal-hal pemeriksaan di BPK.
“Alde tidak kuat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan diklat. Misalnya, ia sering kejang-kejang pada saat diklat. Sehingga, untuk diklat CPNS menjadi pemeriksa itu dia tidak lulus. Sementara rekan-rekannya yang lain yang juga penyandang disabilitas mampu mengikuti diklat dan lulus. 2 orang di antaranya saat ini sudah bekerja di BPK Sumbar,” jelas Hari.
Selain itu, berdasarkan hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh RSPAD Gatot Subroto menerangkan bahwa Alde Maulana belum memenuhi persyaratan kesehatan dan memerlukan pengobatan/ perawatan. Kondisi ini secara langsung sudah dikonfirmasi oleh BPK Sumbar kepada Alde.
Pada saat itu, Alde mengaku bahwa ia memang tidak sanggup bekerja di bagian pemeriksa BPK. Alde mengatakan ia tidak kuat di pemeriksa. Alde waktu itu minta untuk dipindahkan ke bagian administrasi saja.
“Hanya saja, di pemerintahan sekarang kalau mendaftar di bagian pemeriksa, yang bersangkutan harus lulus dulu jadi PNS di bagian pemeriksa. Setelah beberapa tahun baru bisa diajukan pemindahan,” ujar Hari lagi.
Hasil evaluasi terhadap Alde ini kemudian diserahkan kepada BPK RI untuk proses selanjutnya. Karena kewenangan untuk melakukan pengangakatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ada pada BPK Pusat di Jakarta (BPK RI).
Memperhatikan riwayat Alde Maulana, hasil pengujian kesehatan dan masa percobaan CPNS, maka diterbitkan Keputusan Sekjen BPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai CPNS saudara Alde Maulana. Namun demikian, terkait aspirasi publik mengenai kasus ini, BPK Sumbar berjanji akan meneruskannya kepada BPK Pusat.(clo)

Tinggalkan Balasan