Jakarta, Scientia – Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengkritisi aturan penghentian penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa. Sebab, diskriminasi ini akan merembet kepada hal lain.
Dia menilai diskriminasi ini akan merembet kepada hal lain. Karena bukan hanya sekolah yang menanggung bebannya, para guru pun juga akan kena imbas atas penghentian Dana BOS tersebut. Pasalnya, Dana BOS juga digunakan untuk gaji para guru honorer.
“Para guru honorer di daerah 3T yang selama ini banyak digaji dari Dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah,” ungkap dia, Rabu (8/9).
Hal ini, kata dia merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Di mana Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dengan ayat 2 berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Adapun, kebijakan Mendikbudristek tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah. Sebab, sejauh ini, masih banyak sekolah yang terus bertahan dengan mengandalkan Dana BOS, terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswa kurang dari 60.
Seperti di ruang lingkup LP Ma’arif NU, misalnya ada sekitar 20.136 sekolah dan juga madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya jumlah siswanya tak mencapai 60.
Untuk itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong Kemendibudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS yang juga diterapkan pada 2020 dan 2019.
Hal ini untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah-daerah 3T.
Selain itu, Gus Muhaimin juga meminta Kemendikbudristek untuk mencari solusi dan pendekatan lain yang tepat dalam membenahi kualitas pendidikan di Indonesia agar seluruh satuan pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang layak.
“Namun dengan tidak mengorbankan dan tetap memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan,” pungkasnya. (red/bos)

Tinggalkan Balasan