
Pasbar, Scientia — Puluhan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), mesti menjadi perhatian khusus bagi kalangan anak muda setempat.
Pasalnya ada sekita 26 orang yang di tetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba oleh pihak Kepolisian Pasbar hingga pertengahan Juni 2021 ini.
Ketua KNPI Pasaman Barat, Tri Tegar Marunduri mengatakan, fenomena kasus narkoba ini mesti menjadi perhatian, khususnya generasi muda yang mayoritas jadi sasaran.
“Penyalahgunaan narkoba di Pasbar dinominasi oleh kalangan anak muda. Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Khususnya kami di organisasi kepemudaan,” sebutnya
Ia menambahkan, sebagai generasi muda. Kita harus katakan narkoba itu adalah musuh bersama. “Katakan tidak untuk narkoba, ingat narkoba merusak sendi-sendi kehidupan kita,” imbaunya.
Terpisah, Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariadi melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Eri Yanto kepada wartawan mengatakan,hingga saat ini sudah ada sekitar 26 kasus ganja dan sabu yang mereka tangani.
“Dari 26 kasus itu kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 157,40 gram ganja kering 5,374,3 gram dan ganja tanaman sebanyak 28 batang. Saat ini kasus yang sudah selesai sebanyak 11 kasus dan sisanya masih proses persidangan,” katanya.
Sementara selama tahun 2020 pihaknya menangani 56 kasus. Dengan jumlah tersangka 74 orang dengan barang bukti sabu 197,35 gram, dan ganja 21.217,57 gram.
“Kasus narkoba dan narkotika di Pasaman Barat cukup tinggi. Dibutuhkan peran semua pihak dalam memberantasnya,” harapnya.
Kami sebagai penegak hukum mengajak semua pihak terutama orang tua untuk memperhatikan anak-anak dalam pergaulan.
Selain itu pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba atau narkotika. (idn)

Tinggalkan Balasan