Foto kantor Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Agam. [foto : net]

Polisi Dalami Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Akun Tiktok Mama Fathan

Foto kantor Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Agam. [foto : net]
Foto kantor Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Agam. [foto : net]

Agam, Scientia – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Agam saat ini tengah mendalami laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh akun tiktok Mama Fathan. Menurut Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K.,S.I.K, laporan tersebut telah di disposisi oleh kapolres dan diturunkan ke Kanit untuk didalami. Apakah laporan dan bukti yang diserahkan pihak pelapor memenuhi unsur pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

“Laporannya akan segera kami proses dan dilakukan pemanggilan saksi – saksi terkait,” ujar Iptu Efrian.

Terpisah, pemeran video yang melakukan ke onaran di toko milik pelapor NL, mengaku bahwa dirinya pemilik akun Tiktok Mama Fathan kepada Scientia. “Yang punya akun Mama Fathan itu saya sendiri,” katanya melaui pesan whatsapp.

Selain mengaku sebagai pemilik akun Tiktok Mama Fathan, dia juga mempertanyakan artikel berita yang diterbitkan Scientia. Dia menganggap, artikel berita tersebut mengancam, menakuti dirinya dan palsu atau hoaks.

Sebab, dalam artikel berita Scientia pemilik akun Tiktok Mama Fathan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Agam. Sampai saat ini laporan terhadap dirinya belum juga diproses, jika memang dia telah dilaporkan secara resmi.

“Katanya resmi dilaporkan saya ke Polres Agam, mana buktinya sampai sekarang,” kata Yati yang bernama lengkap Dewi Partika Hayati. Jum’at, (28/7/2023).

Sementara itu pelapor, NL meminta kepolisian segera memproses laporannya, karena sampai saat ini video berserta caption yang membuat kesan tidak baik sebagai seorang guru. Apalagi, caption yang ditulis mengatakan tidak beretika, berpendidikan tinggi, pada saat jam dinas, kuang sopan, gimana mau jadi panutan murid – muridnya. Padahal, yang membuat keributan di tokonya, adalah Yati.

“Kami meminta segera diproses dan ditetapkan tersangka, karena pihak dinas dan sekolah meminta masalah ini cepat diselesaikan lewat jaulr hukum,” sampai NL.(YRP)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *