
Bukittinggi, Scientia – Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (21/5/2022).
Barang bukti yang diamankan seberat 41,4 Kilogram.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa saat konferensi pers mengatakan, berkat kerja sama Direktorat Narkotika Polda Sumbar, peredaran sabu-sabu itu berhasil diungkap.
“Ini merupakan kasus terbesar yang pernah ada di Sumbar, tak tanggung-tanggung beratnya mencapai 41,4 Kg,” kata Teddy, di Mako Polres Bukittinggi.
Bersamaan dengan itu, kepolisian juga menangkap delapan orang yang tersangka yang merupakan pengedar sekaligus pemakai.
“Ada bandar besarnya dan pengedar, juga pemakai,” katanya.
Jika diuangkan, sabu-sabu seberat itu mencapai angka Rp62,1 Milyaran.
Apabila diecer, sabu-sabu itu bisa dikonsumsi oleh 414.000 ribu jiwa.
Kepada tersangka akan dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika dan beberapa di antaranya dikenakan pasal yang berkaitan dengan pengedar.
“Mengedarkan lebih dari satu kilogram ancaman hukumannya yang pertama pidana mati kemudian penjara seumur hidup,” tegasnya. (pzv)

Tinggalkan Balasan