![Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Penyakit Dalam RSUD Pariaman saat dibawa ke Polres Pariaman. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2022/08/WhatsApp-Image-2022-08-21-at-13.09.44-1-720x375.jpeg)
Pariaman, Scientia – Dua orang pria BS (60) dan ZK (58) diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman. Mereka diamankan akibat terlibat dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Penyakit Dalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman sebesar Rp900 juta.
Kapolres Kota Pariaman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arvi mengatakan, Kedua tersangka BS (60) dan ZK (58) merupakan satu orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kotraktor dari perusahaan pemenang tender, PT Multi Sindo Internasional Cabang Padang. Keduanya terduga dilakukan di Kompleks RSUD pariaman pada Jum’at, (19/8) lalu pukul 15.15 WIB.
“Jum’at kemarin kami telah mengamankan dua orang tersebut yang terduga kasus tidak pidana korupsi pembangunan Gedung Penyakit Dalam RSUD Pariaman. Setelah kami lakukan penyidikan, perkara kedua terduga telah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada kejakasaan,” ujar Arvi.
Sebelumnya, Pihak Polrea Pariaman juga telah meminta keterangan 16 saksi pada kasus tersebut.
Sementara itu, anggaran pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman sebesar Rp7.4 milyar yang telah dilakukan sejak 2016 lalu. Dan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, proyek itu meugikan negara sebesar Rp900 juta. (Ajo)
![Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Penyakit Dalam RSUD Pariaman saat dibawa ke Polres Pariaman. [foto : ist]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2022/08/WhatsApp-Image-2022-08-21-at-13.09.44-1.jpeg)
Tinggalkan Balasan