
KEDIRI, SCIENTIA – Kementerian Agama (Kemenag) akan memulai program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Madrasah angkatan III.
Mengutip dari laman kemenag, Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain menyebut, PPG dalam jabatan Guru Madrasah akan berlangsung pada 3 Oktober 2022.
” Untuk mapel agama diselenggarakan pada 3 Oktober 2022,” ujar Muhammad Zain.
Sementara untuk PPG mapel umum mulai berlangsung pada Sabtu 24 September 2022 hari ini.
Menurut Muhammad Zain, ada 40 LPTK yang menjalin sinergi dalam penyelenggaraan PPG dalam Jabatan bagi Guru Madrasah untuk Angkatan III tahun 2022.
Jumlah ini terdiri atas 36 LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (LPTK PTKIN) dan 4 LPTK Perguruan Tinggi Umum (LPTK PTU).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara Direktur GTK Madrasah dengan para pimpinan LPTK.
Pembiayaan PPG Guru Madrasah
Menurut Muhammad Zain, PPG dalam Jabatan bagi Guru Madrasah angkatan III ini prosesnya melalui dua skema pembiayaan.
Pertama, biayanya melalui DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dan kedua biayanya melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Menurut Muhammad Zain, total ada 6.971 guru madrasah yang akan mengikuti PPG angkatan III.
“Sebanyak 6.171 guru dengan pembiayaan LPDP dan 800 guru melalui pembiayaan DIPA Ditjen Pendis,” ulas Muhammad Zain.
Ia melanjutkan, dari 6.171 orang dengan pembiayaan LPDP, 5.371 adalah guru mapel agama. Sisanya guru mapel umum.
“Sedangkan 800 orang dengan pembiayaan DIPA Ditjen Pendis seluruhnya adalah guru mapel agama,” sambungnya.
Ajang Meningkatkan Kompetensi
Sekretaris Panitia Nasional PPG Kemenag, Mustofa Fahmi menambahkan, dalam PPG ini, LPTK harus senantiasa bersinergi dengan Kanwil Kemenag Provinsi.
Sebab, mereka yang memiliki gambaran peta kompetensi guru madrasah di wilayah binaannya.
“LPTK dan Kanwil Kemenag Provinsi perlu duduk bersama untuk merumuskan bagaimana melakukan pembinaan kepada mahasiswa PPG dalam Jabatan,” katanya.
Ia melanjutkan, sinergi ini untuk mendapatkan rumusan ideal tentang proses pembelajaran ketika PPG berlangsung.
“Sehingga PPG Dalam Jabatan tidak hanya sebagai ajang bagi guru untuk mendapatkan sertifikat dan tunjangan profesi, akan tetapi juga sebagai ajang untuk meningkatkan kompetensi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan