Bukittinggi, Scientia – Sebagaimana diketahui, kebijakan Pemerintah Pusat telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 21 hingga 25 Juli 2021 di beberapa daerah. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, Kota Bukittinggi juga menerapkan PPKM Mikro sebagai pengganti PPKM Darurat.
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Edaran Walikota Bukittinggi Nomor: 360.249/ BPBD-Bkt/ VII/ 2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pengetatan (PPKM) Mikro Dalam Rangka Pencegahan Pandemi Covid-19.
Dalam Edaran Walikota, mengatur pengetatan PPKM Mikro di Bukittinggi dimana pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan cara daring dan penyelenggaraan aktivitas pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah (WFH).
Pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun serta lembaga pembiayaan dapat beroperasi namun kapasitas maksimal 50 persen jumlah karyawan untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran dibatasi hanya 25 persen dari jumlah karyawan.
Sektor esensial lainnya seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos dan media penyebaran informasi), perhotelan nonpenanganan karantina, boleh beroperasi berkapasitas maksimal 50 persen jumlah karyawan. Adapun esensial pada sektor pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik tidak bisa ditunda dan diperbolehkan maksimal 25 persen staf yang melaksanakan bekerja di kantor (WFO) namun menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dimana kapasitas pengunjung diperbolehkan 50 persen. Sedangkan apotik dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) yang beraktivitas pada lokasi tersendiri ataupun yang berlokasi di dalam mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan beraktivitas hanya pelayanan jemput antar/ bungkus (delivery/take away).
Adanya penerapan pengetatan PPKM Mikro ini, Pemko Bukittinggi masih menutup fasilitas umum seperti objek wisata, taman-taman dan lain sebagainya. Hal sama juga berlaku terhadap kegiatan seni dan budaya, olahraga serta sosial kemasyarakatan, termasuk resepsi pernikahan.
Wako Erman Safar menjelaskan, akan meninjau kembali ketentuan yang diatur dalam Edaran Walikota tersebut dalam hal kondisi penyebaran Covid-19 di Bukittinggi dapat terkendali. Dia juga menghimbau warga senantiasa menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas dan mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin guna meminimalisir dampak apabila terpapar serta dalam upaya meredam penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Politikus Senior Kota Bukittinggi, Syahril Muchtar merespons positif segala upaya Pemko Bukittinggi dalam memerangi atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota itu.
“Misalnya saja, upaya dilakukan Pemko Bukittinggi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yaitu penambahan tempat tidur pasien, penambahan tabung oksigen dan menambah beberapa gedung atau tempat selain RSUD Bukittinggi sebagai penampungan pasien Covid-19 serta melakukan pengetatan pos terpadu masuk kota.” ujarnya kepada Scientia, di Bukittinggi, Sabtu (24/7).
Mantan Anggota DPRD Bukittinggi 2014-2019 itu melanjutkan, selain berbagai upaya di atas diterapkan, kepemimpinan Erman Safar, juga memadamkan lampu jalan penerangan umum (JPU). Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi titik-titik keramaian atau mengundang datangnya pengunjung ke Kota Wisata ini.
“Tidak kalah pentingnya lagi, terbaru Wali Kota juga telah mendistribusikan bantuan sembako kepada ribuan Kepala Keluarga yang terdampak PPKM. Pendistribusian bantuan itu, Bukittinggi yang pertama merealiasisikan dalam Provinsi Sumatera Barat,” katanya. (aef)

Tinggalkan Balasan