Padang, Scientia.id – Terbitnya surat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 13 Juli mendatang, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) masih melakukan penghitungan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya akan segera mengusulkan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU DPD RI tersebut.
“Kita menghitung dan nanti lansung kita usulkan kebutuhannya,” ujar Surya Efitrimen saat dihubungi Scientia melalui telepon, Rabu (19/06/2024)
Soal tahapan, ia menyebut bahwa sesuai rancangan jadwal KPU, pelaksanaan PSU mulai dari penyampaian dokumen bukti pengumuman status calon ke media pemberitaan dan media lain yang mudah di akses masyarakat. Selanjutnya verifikasi administrasi calon, penetapan DCT dan penguman perubahan DCT.
KPU Sumbar juga meminta para calon yang akan ikut dalam PSU DPD RI untuk menginformasikan status dan jati diri kepada masyarakat, khususnya Irman Gusman.
“Yang jelas, paling utama kita meminta kepada Bapak Irman Gusman untuk menginformasikan status dan jati dirinya kepada masyarakat sebagai mantan terpidana korupsi,” jelas Ketua KPU.
Terkait penyelenggara PSU, Surya menyampaikan bahwa untuk tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan dan nagari, diberikan tugas tambahan kepada tenaga ad-hoc yang telah dibentuk untuk pelaksanaan Pilkada. Sedangkan untuk KPPS, pihaknya akan memanggil kembali tenaga yang bertugas saat Pemilu lalu, sepanjang mereka memenuhi syarat dan bersedia.
“Bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak bersedia, maka hal ini diminta kepada PPS untuk berkoordinaai dengan pemerintahan desa, lurah, dan nagari tentang siapa yang akan ditunjuk. Untuk perekrutan ulangnya, belum ada surat daru KPU RI,” sampainya.
Selain itu, mengenai honorarium penyelenggara PSU, Surya mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan dengan KPU RI. Apakah bisa dibayarkan atau tidak, sebab saat ini tenaga PPK dan PPS telah menerima honor dari pelaksanaan Pilkada.
“Kita tunggu dulu arahan KPU RI, jika bisa dibayarkan, akan dibayarkan, jika tidak tentu ini konsekuensinya,” katanya.
Baca Juga: Belum Ada Surat Perintah, KPU Sumbar Belum Bisa Jadwalkan PSU DPD RI
Sekedar informasi, pembayaran honorarium PPK dan PPS akan dibayarkan 2 bulan kerja dan KPPS satu bulan kerja. (yrp)

Tinggalkan Balasan