
Pariaman, Scientia – Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman bersama wali kota membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Wali Kota Padang Pariaman, Genius Umar menyampaikan perubahan tentang Ranperda tersebut berdasarkan arahan dari pemerintah pusat. Perubahan tersebut terjadi untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Hal yang paling disoroti adalah perihal protokol kesehatan. Harus diperketat ketika pelaksanaan pemilihan kepala desa,” kata Genius, Senin (23/8).
Ia menambahkan, Pariaman memiliki 55 desa dan 16 kelurahan, untuk tata cara pemilihannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Semoga Perda ini cepat selesai, sehingga kita sudah bisa melakukan pemilihan kepala desa karena ada 17 kepala desa yang digantikan jabatannya oleh OPD,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pariaman, Fitri Nora menyampaikan, DPRD Pariaman akan membentuk Panitia khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Desa paling lambat pertengahan September 2021.
“Secepatnya akan kami bentuk Pansus Pemilihan Kepala Desa. Untuk perda sendiri sudah ketok palu,” lanjutnya.
Ia berharap agar Pemko Pariaman secepatnya melakukan pemilihan kepala desa.(*)

Tinggalkan Balasan