
Scientia – Pada tanggal 31 Juli 2023, DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar, serta segenap anggota dewan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Padang, Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree Algamar, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, dan para undangan lainnya.

Pendapat Akhir Fraksi
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS, melalui juru bicaranya Jakfar, mengkritisi penamaan kelurahan yang belum mengikuti kaidah bahasa Minang yang baik dan benar. Sebagai contoh, Fraksi PKS menyarankan agar kelurahan Andalas dikembalikan menjadi kelurahan Andaleh.
Sementara itu, Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya Muzni Zen, menyampaikan kekhawatiran terkait perubahan tipe kelembagaan SOTK yang dapat menyebabkan peningkatan biaya dan berdampak pada pembiayaan aparatur dan operasional kantor.



Fraksi Gerindra juga menyoroti masalah lemahnya kajian analisis beban kerja dan analisis jabatan, serta perlunya pertimbangan keuangan daerah sebelum melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.
Muzni Zen juga menekankan pentingnya pengisian jabatan baru dengan aparat birokrasi yang memiliki kemampuan, tanggung jawab, dan komitmen dalam melayani masyarakat.
Fraksi Persatuan Berkarya NasDem, melalui juru bicaranya Zalmadi, menyatakan bahwa mereka bisa menerima perubahan SOTK yang diajukan Pemko Padang.

Fraksi menerima perubahan SOTK, asalkan perubahan tersebut dapat meningkatkan kinerja OPD.
Sementara Fraksi Partai Golkar-PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Buya, mengingatkan bahwa SOTK harus dibentuk berdasarkan beban kerja di daerah dan menyoroti peningkatan kinerja dalam bidang yang terdampak oleh perubahan status SOTK.

Apresiasi Wakil Walikota Padang
Menyambut pendapat fraksi-fraksi tersebut, Wakil Walikota Padang, Ekos Albar, menyampaikan apresiasi atas persetujuan perubahan status beberapa SOTK yang telah disetujui oleh DPRD Kota Padang.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah kenaikan status Dinas Perdagangan, Perindak, dan Kesbang dari tipe B ke tipe A. Meskipun ada penambahan anggaran, tetapi perubahan tersebut disesuaikan dengan situasi kota.
Mengenai banyaknya pejabat Pemko Padang yang pindah ke Pemprov Sumbar, Wawako Ekos Albar mengaku Pemko Padang tidak bisa melarang karena merupakan hak promosi dan karier dari masing-masing ASN.
Namun, pengisian jabatan harus melalui proses Pansel untuk memastikan kecocokan dan kemampuan calon pejabat.
Meskipun masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Padang akan habis pada Desember 2023, Ekos Albar menegaskan bahwa Walikota masih dapat melantik Kepala OPD dengan alasan yang dapat dibenarkan Undang-undang.
Rapat Paripurna ini menjadi momen penting bagi perubahan dan penataan kelembagaan di Kota Padang, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan