
Bukittinggi, Scientia – Ribuan pedagang glosir di Pasar Simpang Aur atau lebih dikenal Pasar Aur Kuning, Bukittinggi mengucapkan terimakasih dan bersyukur atas dicabutnya Perwako Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 tentang retribusi pasar. Selama ini retribusi yang harus dibayarkan pedagang mengacu Perwako 40 dan 41 tersebut dirasakan sangat tinggi dan memberatkan.
“Alhamdulillah saya mewakili ribuan pedagang di Pasar Aur kuning sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Walikota Bapak Erman Safar yang telah menepati janji mencabut Perwako Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 itu,” ujar Ketua Perkumpulan Pedang Aur Kuning (PPAK) H. Aldian Riyadi kepada Scientia di kediamannya di kota itu, Jumat (6/8/2021).
Ia kisahkan, perjuangan PPAK terkait pencabutan Perwako itu sudah sejak lama diupayakan tepatnya sejak diberlakukan era kepemimpinan Walikota terdahulu.
“Pada pemerintahan terdahulu kami sudah berupaya dan bermohon kepada walikota termasuk DPRD Bukittinggi agar retribusi pasar berdasarkan Perwako Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 dicabut atau dikurangi jumlah pembayarannya. Akan tetapi tidak pernah dikabulkan, bahkan minta kurang Rp5.000 pun tidak bisa,” ungkapnya.
Aldian menyebut, pembayaran retribusi yang harus dibayarkan pedagang di Aur Kuning selama ini adalah Rp60.000 per meter dengan ukuran toko rata-rata 3 x 4 meter atau seluas 12 meter per segi.
“Artinya Rp60.000 dikalikan 12 meter per segi, maka, kewajiban pedagang membayar retribusi setiap bulannya lebih kurang Rp800.000. Dan retribusi sebanyak Rp800.000 itu tentunya kami merasa sangat berat, apa lagi masa pandemi Covid-19 ini,” terang Aldian seraya mengatakan sebelum adanya Perwako Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 kewajiban pedagang membayar retribusi hanya berkisar Rp250.000 dan Rp300.000 per bulan.
Informasi diperoleh melalui kajian atau perhitungan Pemko Bukittinggi retribusi pasar berdasarkan pada Perwako baru yang bakal diundangkan ini, lanjut dia, berkisar turun 30 persen.
“Kira-kira dari besaran Rp60.000 per meter dikurangi 30 persen, maka kewajiban pedagang membayar retribusi sekitar Rp42.000 per meter,” ucapnya.
Aldian menambahkan, dengan turunnya jumlah kewajiban pedagang membayar retribusi yang mengacu pada Perwako baru, tentu Pemko Bukittinggi di bawah kepemimpinan Erman Safar telah membantu mengurangi beban masyarakat khususnya pedagang di Aur Kuning.
“Sekali lagi, atas nama PPAK Bukittinggi mengucapkan terimakasih kepada Bapak Walikota, telah merealisasikan permohonan kami yakni mencabut Perwako Nomor 40 dan 41 tahun 2018 dan menggantinya dengan Perwako baru. Meskipun Perwako baru itu butuh proses waktu panjang, tapi, kini telah terwujudkan. Dan semoga secepatnya diundangkan,” harap Aldian. (aef)

Tinggalkan Balasan