RSUD Kota Buittinggi

RSUD Bukittinggi Siap Dioperasikan

RSUD Kota Buittinggi
RSUD Kota Buittinggi

Bukittinggi, Scientia – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi di Jalan By-pass, Gulai Bancah, telah diresmikan pengoperasiannya. Pasien lokal, hingga berbagai daerah di dalam provinsi, juga sudah diperbolehkan berobat di sana.

“Setelah diresmikan pengoperasian, maka selanjutnya RSUD sudah bisa menerima pasien dari berbagai daerah termasuk pasien rujukan dari berbagai rumah sakit dalam provinsi,” ujar Wali Kota, Erman Safar usai meresmikan rumah sakit tersebut. Kamis (27/5).

Sementara itu, Direktur RSUD, Vera Maya Sari menjelaskan, RSUD itu merupakan rumah sakit tipe C yang telah mengantongi standar yang ditetapkan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. tenaga medis dan Paramedisnya pun juga telah memiliki surat tanda registrasi profesi serta izin praktek.

Selain sesuai standar, RSUD Bukittinggi juga ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dibawah SKPD Dinas Kesehatan dan juga ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Hal ini sesuai Perwako Nomor 47 tahun 2020 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD RSUD Bukittinggi,” kata Vera saat dikonfirmasi media. Jumat, (27/5)

Sementara, untuk kelayakan operasional rumah sakit tipe C, RSUD Bukittinggi memiliki beberapa fasilitas pelayanan. Di antaranya :

– Memiliki Jumlah tempat tidur sebanyak 100 unit.
– Memiliki Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang terintegrasi dengan pelayanan obstetri neonatal esensial komprehensif (Ponek) untuk penanganan gawat darurat persalinan dan dilengkapi 1 ruang operasi.
– Memiliki ruang laboratorium dan ruang radiologi.
-Memiliki ruang operasi sentral dengan batasan operasi lebih kompleks.
– Memiliki poli untuk pelayanan gigi.
– Memiliki 8 dokter spesialis:
1. Spesialis penyakit dalam
2. Spesialis anak.
3. Spesialis bedah.
4. Spesialis kebidanan penyakit kandungan.
5. Spesialis jiwa.
6. Spesialis path
7. Spesialis anestasi
8. Spealsialis radiologi

Kemudian, Fasilitas rawat ina, yaitu rawat inap penyakit dalam, bedah, anak, kebidanan dan penyakit kandungan, penyakit dalam disertai ruang isolasi, ruang ICU serta ruang HCU.

Sedangkan, untuk pengelompokan kelas layanan, sesuai standar rumah sakit pemerintah, bahwa kelas III minimal jumlahnya harus 30 persen dari jumlah tempat tidur, dengan rincian:

– Kelas III sebanyak 42 tempat tidur.
-. Kelas II sebanyak 28 tempat tidur.
-. Kelas I sebanyak 20 tempat tidur.
-. VIP A sebanyak 1 tempat tidur
-. VIP B sebanyak 4 tempat tidur
-. Perawatan intensif 5 tempat tidur. (aef).


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *