Bukittinggi, Scientia – Aktivis Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Bukittinggi, Young Happy laporkan penggunaan dana untuk pengoperasian dan perawatan Pasar Atas Bukittinggi yang mempergunakan anggaran APBD kota itu.
“Iya, kami telah laporkan penggunaan dana APBD Kota Bukittinggi untuk pengoperasian Pasar Atas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggunaan dana APBD itu, kami duga menimbulkan unsur kerugian uang negara,” ujarnya kepada Scientia di Bukittinggi, Sabtu (13/11/2021).
Young didampingi ketua ARAK Bukittinggi Asra Feri mengatakan, dana APBD miliaran rupiah (Rp4,6 – Rp6 miliar, red) dikucurkan Pemko Bukittinggi pada Tahun Anggaran 2020-2021 guna pengoperasian Pasar Atas tersebut dinilai tidak berdasarkan aturan yang berlaku.
“Padahal, setiap pemanfaatan barang milik negara seperti Pasar Atas itu, harus berdasarkan acuan yang jelas seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Pasal 3 Tahun 2014 misalnya. Dalam PP ini ditegaskan, bahwa pengelolaan barang milik negara/ daerah dilaksanakan berdasarkan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” jelasnya.
“Sementara terkait pengucuran dana APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020-2021 dalam pengoperasian dan perawatan Pasar Atas tidak berdasarkan aturan dan tidak berlandaskan hukum,” sambungnya.
Selain melanggar PP tersebut diatas, lanjut Young, Pemerintah Kota Bukittinggi juga diduga tidak mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009 pasal 127 point B yaitu tentang pajak dan retribusi daerah.
“Sejauh ini atau sejak APBD dikucurkan Pemko Bukittinggi dan retribusi tidak dipungut dari pedagang yang menempati petak toko/ kios Pasar Atas. Jadi, kebijakan pengucuran dana APBD dan penempatan pedagang di Pasar Atas, kami duga tidak berdasarkan aturan serta perundang-undangan alias tidak berlandaskan kepastian hukum. Oleh sebab itu, kami laporkan ke KPK,” kata dia.
Young yang juga pedagang korban kebakaran Pasar Atas pada 2017 lalu itu, katakan lagi, aturan lain turut diduga dilanggar dalam pengucuran dana APBD Bukittinggi adalah Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan milik daerah dan Perda nomor 1 tahun 2019 pasal 66 tentang barang milik daerah yang menjadi objek pemanfaatan (sewa).
“Perda di atas jelas menegaskan, jika petak toko di pasar tersebut disewakan kepada para pedagang, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab pihak penyewa,” terangnya.
Sebelumnya Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Syanji mengakui bahwa pengoperasian Pasar Atas benar menggunakan dana APBD.
“Pengucuran dana APBD, sejak 2020 dan 2021, bahkan tahun depan (2022) juga sudah dianggarkan dana operasional Pasar Atas itu. Tapi, saya tidak mengetahui berapa persisnya penganggaran operasional atau perawatan pasar dimaksud,” kata Syanji di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.
Menurut dia, anggaran biaya perawatan atau pengoperasian Pasar Atas diperlukan dan dipergunakan terutama untuk teknikal operasional atau biaya sarana prasarana.
“Biaya sarana prasarana pasar tersebut diperlukan seperti untuk kebutuhan air, listrik, pihak ketiga memperkerjakan tenaga outsourcing (petugas keamanan) dan tenaga kebersihan serta lainya,” ucap Syanji.
Sebagaimana diketahui, Pasar Atas atau Pasa Ateh terbakar 30 September 2017 lalu. Kebakaran menghanguskan sedikitnya 300 petak toko/ kios.
Pasar Atas tersebut dibangun kembali menggunakan dana APBN dengan anggaran mencapai Rp292 miliar. Pasar dibangun 4 lantai dan 835 unit toko/ kios. Rincian, lantai dasar 257 kios, lantai satu 287 kios, lantai dua 276 kios dan lantai tiga 24 kios.
Pada 18 Juni 2020, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jhon Wempi Wetipo meresmikan pasar tersebut secara virtual.
Sekedar diketahui, dari ratusan pedagang Pasar Atas yang menjadi korban kebakaran pada Septembr 2017 lalu, belum semuanya mendapatkan atau menempati kios di pasar tersebut. Informasi diperoleh, masih ada puluhan pedagang lagi belum mendapatkan kios . (aef)

Tinggalkan Balasan