RUU BUMDes Tingkatkan Daya Tahan Desa

RUU BUMDes Tingkatkan Daya Tahan Desa

RUU BUMDes Tingkatkan Daya Tahan DesaPadang, Scientia – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin hadiri Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perannya sebagai representasi daerah, saat ini DPD RI sedang menggodok RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

RUU tersebut adalah insiatif DPD RI sebagai upaya memperhatikan daerah. RUU ini sudah dibahas bersama Baleg DPR RI dan mendapatkan apresiasi. Terlebih mengingat situasi ekonomi dunia lesu akibat pandemi mengakibatkan dampak ekonomi ke daerah.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya tahan desa, penggunaan dan pengelolaan dana desa harus optimal. Dana Desa yang dikelola dengan baik, diharapkan mampu bantu desa keluar dari dampak ekonomi akibat Covid-19.

“Peran DPD RI dalam pembangunan desa khususnya dalam masa pandemi Covid-19 salah satunya saat ini kami mengejar pembahasan RUU BUMDes untuk masuk prolegnas 2021. Diharapkan dengan UU itu nantinya mampu membuat desa bisa berusaha melalui Badan Usaha Milik Desa dan meningkatkan potensi daerahnya,” ungkap Sultan.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, RA Denny mengatakan dana desa di Kabupaten Rejang Lebong kepada 122 desa harus segera dilakukan percepatan dalam pengelolaan dan penggunaanntya. Agar desa mampu keluar dari dampak Covid-19.

“Saya mendorong para kepala desa agar mampu mempercepat pengelolaan dana desa ini. Bisa cepat dicairkan dan dikelola untuk memajukan desa, lebih cepat terserap lebih bagus, baru sekitar 67% yang dicairkan. Apalagi sekarang anggaran langsung ke kas desa, seharusnya bisa lebih cepat dikelola,” ucap Denny.(pzv/rls)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *