Foto bersama anggota DPRI RI, Lisda Hendrajoni saat diskusi bersama JMSI Sumbar. Sabtu, (26/3) [foto : Sci/pzv]

RUU TPKS Upaya Menyeluruh Penyelasaian Kekerasan Seksual

Foto bersama anggota DPRI RI, Lisda Hendrajoni saat diskusi bersama JMSI Sumbar. Sabtu, (26/3) [foto : Sci/pzv]
Foto bersama anggota DPRI RI, Lisda Hendrajoni saat diskusi bersama JMSI Sumbar. Sabtu, (26/3) [foto : Sci/pzv]
Padang, Scientia – Rancangan Undang Undang (RUU) TPKS merupakan upaya menyeluruh dari DPR RI bersama pemerintah, dalam menyelesaikan persoalan tindakan pidana kekerasan seksual yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat.

Sebab, kekerasan seksual tidak hanya menyangkut tentang bagaimana mengatasi kasusnya. Akan tetapi juga termasuk bagaimana pencegahan dan penanganan pasca terjadinya kasus tersebut.

“Jadi, TPKS ini adalah upaya menyeluruh agar tidak ada lagi kasus – kasus kekerasan seksual yang tidak terselesaikan,” ujar Anggota DPR RI, Lisda Hendrajoni saat diakusi bersama JMSI di Padang. Sabtu, (26/3)

Dikatakan Lisda, kekerasan seksual terus terjadi dan sulit untuk diselesaikan. Korban menjadi tidak berdaya dan cenderung termarjinalkan atau dikucilkan. Sementara, pelaku sulit dijerat dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.

“Seperti harus ada saksi, kan tidak mungkin ada saksi. Kalau ada saksi, kasus pemerkosaan tentu bisa dicegah saat itu dantidak mungkin terjadi,” kata Lisda.

Selain saksi kata Lisda, korban juga dihadapkan dengan persoalan lain seperti biaya visum, biaya pengacara, dan biaya lainnya.  Apalagi bagi korbannya adalah masyarakat yang tidak mampu, dapat dipastikan mereka tidak akan dapat memperoleh keadilan.

“Masalah seperti ini, harus dapat diselesaikan melalui RUU TPKS,” tegas Lisda.

Lisda juga menyampaikan, bahwasannya terdapat pasal – pasal yang menjadi perdebatan. Karena dianggap ada diksi yang bias seperti karta terpaksa atau tidak terpaksa.

“Namun yang jelas TPKS tidak melegalkan perzinaan, justru sebaliknya, bagaimana kekerasan seksual itu dicegah. Karena itu, adalah tanggung jawab kita bersama,” sampainya. (Ajo)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *