Satresnarkoba Pasbar amankan 56 paket besar Narkotika jenis ganja.

Satresnarkoba Pasaman Barat Berhasil Amankan 56 Paket Besar Narkotika Jenis Ganja

Satresnarkoba Pasbar amankan 56 paket besar Narkotika jenis ganja.
Satresnarkoba Pasbar amankan 56 paket besar Narkotika jenis ganja. Sabtu, (8/1)

Pasbar, Scientia – Satuan Resimen Narkoba, Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menangkap empat orang tersangka pengedar narkotika. Ditangan tersangka polisi berhasil mengamankan 56 paket besar narkotika golongan I jenis Ganja kering. Sabtu (8/1)

Kasatresnarkoba, AKP Eri Yanto didampingi Kabag Sumda Kompol Muzhendra mengatakan, penangkapan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja merupakan rekor terbanyak di Pasbar.

“Benar, pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat 7 Januari 2022 sekira Pukul 04.45 WIB di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan,” sebutnya

Ia mengatakan, 4 orang tersangka itu adalah LS (2), DA (30), JB (40) serta DAN (32) yang kesemuanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara ini.

“Dari tanggan tersangka kita mengamankan 55 paket besar narkotika jenis ganja kering, 1 paket sedang narkotika jenis ganja kering. Totalnya 56 paket,” sampainya

Selain paket ganja ada 2 buah karung plastik ukuran besar, 1 unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BB 1716 AH, 4 unit alat komunikasi berupa telepon genggam, dan 1 buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor Polisi BA 1431 SN yang di amankan.

Operasi penangkapan ini, katanya, berawal pada bulan Desember tahun 2021 lalu. Anggota Satresnarkoba Polres Pasbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DA (30) pernah memasukkan Narkotika jenis ganja ke daerah Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat. Narkotika tersebut berasal dari Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara

“Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Pada Jumat 7 Januari 2022 Tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan jalan di jembatan Kampung Baru. Sekira pukul 04.45 WIB, petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja kering yang di kendarai oleh 4 tarsangka itu” katanya.

Menurut pengakuan tersangka, barang bukti yang dibalut dengan lakban plastik warna kuning itu, didapat melalui perantara dari seorang narapidana Muaro Padang yang berinisial AS. Ia merupakan tersangka Satresnarkoba Polres Pasbar pada tahun 2020 yang telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Atas perbuatan ke 4 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(Idn)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *